Categories: Kubu RayaPontianak

Wujudkan Intregritas, Pemerintah KKR Teken APIP dan APH

KalbarOnline, Kubu Raya – Dalam rangka mengimplementasikan Pasal 6 Ayat 2 dan 3 Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI Nomor 700/8929SJ, Kep-694/A/JA/11/2017, B/108/XI/2017 tentang koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dilakukan penandatanganan antara APIP-APH se – Kalimantan Barat, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (3/7/2018) kemarin.

Satu diantaranya adalah Kabupaten Kubu Raya, disaksikan oleh Irjen Kementerian Dalam Negeri, Wakajari, Bupati Kubu Raya, Rusman Ali, bersama Kajari Mempawah, Kapolres Mempawah dan Wakapolresta Pontianak, melakukan penandatanganan bersama kerjasama APIP dan APH, untuk menangani laporan-laporan yang erat kaitannya dengan tindak pidana korupsi.

“Tujuan dari Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini yaitu untuk meningkatkan sinergitas antara APIP dan APH dalam mengawal pembangunan daerah,” kata Rusman Ali.

Selain itu juga, Rusman Ali berharap dengan PKS ini tidak terjadi lagi kegamangan bagi penyelenggara pemerintahan daerah untuk bertindak. Juga diharapkan adanya penguatan APIP menjadi lebih profesional dan efektif dalam melaksanakan fungsi pengawasannya.

Lebih lanjut Rusman Ali menekankan, substansi dari PKS ini adalah agar APIP dan APH memiliki landasan yang sama untuk mengklasifikasikan pengaduan masyarakat berindikasi pidana atau administrasi. Jika berindikasi pidana, maka diserahkan kepada APH untuk melanjutkan pada proses penegakkan hukum.

Apabila berindikasi administrasi, maka APIP memprosesnya sesuai dengan administrasi pemerintahan. Selain itu juga APIP dan APH melakukan penanganan pengaduan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. APIP melakukan pemeriksaan dan investigasi dan APH melakukan penyelidikan.

Rusman Ali juga menegaskan PKS ini sebagai ultimum remedium, bahwa pidana adalah upaya terakhir setelah proses administrasi dilakukan. Dengan demikian tidak terjadi tumpang tindih penangan sebuah laporan yang masuk dari masyarakat. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Jalan Rusak Parah, Ibu Asal Kendawangan Melahirkan di Tengah Jalan

KalbarOnline, Ketapang - Beratnya kondisi medan yang diakibatkan jalan rusak, membuat Raniah, seorang ibu asal…

4 mins ago

Seorang Pemancing Ikan Ditemukan Tewas di Pantai Pasir Mayang

KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang pria ditemukan tak bernyawa di Pantai Pasir Mayang, Dusun Pampang…

14 hours ago

Karya Bakti TNI dan Warga, Perbaiki Jembatan Penghubung Antara Desa Miau Merah dan Desa Bukit Penai

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Personel Koramil 11/Silat Hilir jajaran Kodim 1206/Putussibau bersama warga melaksanakan karya…

15 hours ago

Berperan Turunkan Angka Stunting Kalbar, Pj Gubernur Harisson Apresiasi PKK Kapuas Hulu

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson  menyampaikan apresiasi kepada TP PKK Kabupaten Kapuas…

23 hours ago

Hadiri Pembukaan PD-PKPNU, Wabup Ketapang Harap Kader NU Tak Mudah Dipecah Belah

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Pembukaan Kegiatan Pendidikan Dasar Kader Penggerak Nahdlatul…

23 hours ago

Wabup Ketapang Jadi Inspektur Upacara Pembukaan TMMD ke-120 di Desa Mayak

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menjadi Inspektur Upacara Pembukaan (TMMD) TNI Manunggal Membangun…

23 hours ago