KalbarOnline, Sekadau – Dalam acara evaluasi dengar pendapat (EDP) oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat, Kamis (19/4) kemarin, terkait dengan proses perijinan PT. Radio Derap Marga Dirgantara melalui proses pengecekan dan telah dinyatakan lengkap oleh Kominfo.
Pada kesempatan tersebut, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Kabupaten Sekadau, Anwar,S.Sos mengatakan, pertama kali ia datang ke Sekadau tahun 2005, radio tersebut sudah eksis di Bumi Lawang Kuari.
“Waktu itu Kabupaten Sekadau baru dua tahun usai pemekaran, sedangkan Radio Dermaga sudah eksis sekira 24 tahun,” ungkap Anwar.
Menurut Anwar, radio masih berguna untuk komponen masyarakat Sekadau.
Selain itu bagaimana mengawasi dan memberikan informasi pada anak-anak sekolah cara menggunakan medsos yang benar melalui siaran radio tersebut.
“Tujuannya supaya tidak melanggar UU ITE yang berlaku, salah satunya share berita HOAX,” tandasnya. (Mus)
KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…
KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…
KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…
KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…
KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…
Leave a Comment