KalbarOnline, Kubu Raya – Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan penertiban papan reklame serta kelengkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi pemilik tempat usaha, di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Ditemui pada saat penertiban, Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan Penyuluhan Satpol PP Kubu Raya, Parade Senja mengatakan berdasarkan temuan dilapangan masih banyak tempat usaha di Sungai Raya yang belum memiliki IMB terlebih lagi bangunan tersebut sudah berubah bentuk aslinya.
“Ketaatan pemilik usaha dalam rangka tertib IMB sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2010 tentang ketertiban umum. Untuk itu bagi pemilik bangunan yang telah merubah bentuk aslinya untuk segera mengurus berkas-berkas perubahan tersebut ke Dinas PUPR Kubu Raya,” ujarnya, Kamis (8/3) siang.
Lokasi penyisiran dalam kegiatan tersebut diantaranya pasar parit baru, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, serta bangunan-bangunan ruko di Jalan Adis Sucipto, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya.
Petugas Satpol PP Kubu Raya mengimbau kepada pemilik usaha agar segera memperbaharui IMB bagi ada perubahan, serta yang belum memiliki IMB untuk melegalitaskan bangunanya sebelum diambil tindakan secara tegas. (ian)
KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo memberikan apresiasi atas penerimaan opini Wajar Tanpa Pengecualian…
KalbarOnline, Ketapang - Sempat diguyur hujan, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga selaku Patih Jaga…
KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) sukses mencatatkan penambahan pelanggan sebanyak 3,5 juta menjadi total…
KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…
KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…
KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…
Leave a Comment