Disdukcapil Buka Pelayanan Jemput Bola di Area CFD

Minggu (10/12) Layani Perekaman KTP-el, Akta Lahir dan KIA

KalbarOnline, Pontianak – Untuk memperluas jangkauan pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menggelar pelayanan perekaman KTP Elektronik (KTP-el), akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) di area Car Free Day (CFD) pada hari Minggu (10/12). Pelayanan ini dimulai pukul 06.00 – 09.00 WIB.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma mengatakan, digelarnya pelayanan jemput bola ini dalam rangka peningkatan pelayanan dan percepatan dalam administrasi kependudukan seperti KTP-el, akta lahir dan KIA.

Dijelaskannya, untuk pelayanan KTP-el, pihaknya hanya melakukan perekaman data bagi warga yang belum melakukan perekaman dan sudah memasuki usia 17 tahun. Bagi warga yang sudah melakukan perekaman di lokasi tersebut, akan diberikan Surat Keterangan pengganti KTP-el sementara.

Baca Juga :  Sukses Terapkan Pendidikan Karakter, SMPN 1 Raih Juara I LSS Nasional

Sedangkan pelayanan untuk akta kelahiran, warga bisa memasukkan berkas di lokasi pelayanan dan pekan depan sudah bisa diambil di area CFD atau di loket pelayanan Disdukcapil Kota Pontianak di Jalan Sutoyo.

“Untuk anak berusia 0 – 5 tahun dan sudah memiliki akta lahir, bisa langsung memperoleh KIA di Area CFD pada hari itu juga,” jelasnya, Sabtu (9/12).

Adapun persyaratan yang harus dibawa, sambung dia, untuk perekaman KTP-el cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan pasfoto ukuran 2 x 3 centimeter berwarna 1 lembar.

Sedangkan syarat permohonan akta lahir dengan membawa fotocopy KK dan KTP orang tua, buku nikah asli dan surat keterangan lahir anak dari rumah sakit atau bidan. Kemudian untuk persyaratan KIA dengan membawa KK, KTP orang tua dan akta lahir anak.

Baca Juga :  Kembangkan Industri Kreatif Menuju Industry 4.0

“Semua pelayanan ini tidak dipungut biaya, gratis,” tukasnya.

Suparma mengimbau kepada seluruh warga yang masih belum melakukan perekaman KTP-el untuk datang ke area CFD. Demikian pula warga yang anaknya belum memiliki akta lahir maupun KIA, para orang tua dimintanya untuk melengkapi administrasi kependudukan tersebut.

“Sebab dokumen administrasi kependudukan itu penting dan diperlukan untuk berbagai urusan, misalnya untuk mendaftar sekolah, mengurus paspor, melamar pekerjaan dan berbagai urusan lainnya,” tandasnya. (Jim)

Comment