KalbarOnline, Nasional – Jelang pesta demokrasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Martuani Sormin mengeluarkan belasan poin yang harus dijaga Polri untuk menjamin netralitas Polri.
Dalam keterangan tertulis Martuani, ada 13 poin yang wajib dipedomani oleh anggota Polri.
“Pertama anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala/wakil kepala daerah/caleg,” kata Martuani.
Demikian dilansir dari Metrotvnews.com.
Kedua, dilarang menerima, meminta, mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan, atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak Partai politik, pasangan calon dan tim sukses pada kegiatan Pemilu atau Pemilukada.
Ketiga, dilarang menggunakan, memasang, menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan atau bergambar parpon caled, dan pasangan calon.
“Keempat dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali di dalam melaksanakan pengamanan yang berdasar surat perintah tugas,” tukasnya
Selanjutnya, dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.
“Ke enam, dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala daerah atay calon legislatif,” ungkapnya.
Ketujuh, dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada calon kepala atau wakil kepala daerah atau calon legislatid atau tim sukses.
Yang menjadi kewajiban, kata dia, ialah memberikan pengamanan pada rangkaian kegiatan pilkada dan pemilu.
Ke delapan, dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses pasangan calon atau calon legislatif di dalam Pemilu atau Pilkada. Ke sembilan, dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik partai politik, maupun pasangan calon dan calon legislatif selama kegiatan pemilu atau Pilkada.
“Ke sepuluh, dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan partai politik, calon legislatif, paslon pilkada, tim sukses maupun pasangan calon presiden atau wakil presiden pada masa kampanye,” jelasnya.
Sebelas, dilarang melakukan kampanye hitam terhadap paslon dan dilarang menganjurkan golongan putih. Kemudian, ke dua belas dilarang memberikan informasi kepada siapa pun terkait dengan hasil penghitunga suara pada kegiatan pemungitan suara pemilu atau pilkada.
“Ke tiga belas, dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta turut campur tangan di dalam menentukan dan menetapkan peserta pemilu,” tandasnya. (Rock)
KalbarOnline, Nasional - Boygroup asal Korea Selatan, NCT menuai kekecewaan publik dan penggemarnya usai diumumkan…
KalbarOnline, Pontianak - Olahraga strong nation tergolong baru di Kota Pontianak. Dalam upaya mengenalkan olahraga…
Kalbar Online, Kubu Raya - Aksi konvoi remaja membawa senjata tajam (sajam) untuk tawuran kembali…
KalbarOnline, Pontianak - Band asal Pontianak, Merah Jingga sukses meriahkan panggung Pekan Gawai Dayak Kalbar…
KalbarOnline, Kayong Utara - Sudah bertahun-tahun ruas jalan provinsi Sukadana - Teluk Batang di Kabupaten…
KalbarOnline.com – Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)…
Leave a Comment