Categories: Nasional

Sukseskan Pilkada, Polri Bentuk Dua Satgas Ini, Satunya Masih Dalam Tahap Perumusan

KalbarOnline, Nasional – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya terus berupaya semaksimal mungkin guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum selama proses Pilkada Serentak 2018, terlebih lagi mengenai politik uang yang sudah dianggap suatu budaya jelang pesta politik.

Ia menyadari bahwa masih banyak anggota masyarakat yang kesadaran demokrasinya rendah sehingga terbuka dengan politik uang tersebut.

Oleh sebab itu, Polri membentuk satuan tugas politik uang yang berjalan sejak pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hingga saat ini, belum disampaikan hasil kerja satgas tersebut.

Belum lama ini, Kapolri mengumumkan bahwa Polri juga akan membentuk satgas anti-SARA. Satgas ini masih dalam tahap perumusan. Menurut Tito, satgas yang juga bernama Satgas Nusantara itu nantinya akan mencegah potensi isu-isu provokatif di masyarakat, sebagaimana terjadi pada pilkada sebelumnya.

“Yang paling utama langkah preventif, yaitu mengajak stakeholder masyarakat yang peduli pilkada damai untuk bicara dan suarakan damai dan menghindari isu provokatif dan bisa memanaskan situasi, yang bisa memecah belah bangsa,” ujarnya.

Demikian dilansir dari Kompas.com.

Orang nomor satu di Polri ini meminta semua elemen bangsa bergerak untuk menyuarakan pilkada damai, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat yang dipandang oleh publik. Kampanye untuk mendinginkan suasana juga dilakukan melalui media sosial. Jika ada pelanggaran hukum, maka Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menindak.

“Kerja sama juga dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber Nasional, kita semua akan sinergi lakukan patroli,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, tindakan yang masuk ranah satgas anti-SARA ini antara lain ujaran kebencian dan mendiskriminasi SARA, baik di dunia maya maupun lewat spanduk, baliho, dan penyampaian verbal.

“Siapa pun yang melihat bisa menurunkan (spanduk) apabila mengandung SARA. Siapa pun kita minta lebih aware, peduli terhadap lingkungan,” kata Martinus.

Sama dengan satgas politik uang, nantinya satgas anti-SARA juga akan berkoordinaai dengan sentra Gakkumdun karena muara penegakan hukum ada di sana. Personel Polri juga akan mengikuti pelatihan khusus agar lebih menguasai ruang lingkup mereka dalam penegakan hukum jelang pemilu.

“Selain tambah personel, juga dengan tambah kemampuan SDM. Pelatihan banyak dengan koordinasi dengan Kemenkominfo, KPU, dan PPATK supaya mereka tambah pengetahuan,” tandasnya. (Rock/Kompas)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

3 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

4 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

4 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

4 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

4 hours ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

4 hours ago