Pemilih harus memiliki e-KTP atau surat keterangan
KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kota Pontianak, Suparma, mengatakan bahwa Disdukcapil Pontianak akan meminta tambahan sebanyak 15 ribu blangko e-KTP ke Kemendagri, guna memenuhi kebutuhan cetak e-KTP untuk mensukseskan pemilu mendatang.
“Saat ini tahap pencetakan e-KTP telah mencapai enam persen, dari 456 ribu jiwa di Pontianak, baru sekitar 424 orang yang kartu identitasnya telah tercetak sementara 32 ribu lainnya belum,” ungkapnya, seperti dilansir dari Tribun Pontianak.
15 ribu blangko yang akan diminta merupakan keperluan untuk mencukupi 32 ribu data yang sudah menunggu untuk dicetak.
Pencetakan e-KTP merupakan kebutuhan yang mendesak karena Pilkada tahun 2018 sudah di depan mata, KPU juga telah menekankan para pemilih wajib menggunakan e-KTP atau surat keterangan untuk menggunakan hak pilihnya.
Jika tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan maka pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya tanggal 27 Juni 2018 nanti. (Fai)
KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…
KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…
KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…
KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…
KalbarOnline.com, Gowa - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)…
KalbarOnline, Banjarbaru - Dengan semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…
Leave a Comment