Categories: Pontianak

Pendatang Yang Masuk ke Pontianak, Disdukcapil: Wajib Punya Kipem Kalau Tidak Berarti Ilegal!

KalbarOnline, Pontianak – Mengenai pendatang yang masuk ke Kota Pontianak, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, Suparma menerangkan bahwa pihaknya selalu berdasarkan peraturan yang ada dimana seluruh pendatang untuk membuat Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) apabila tidak mau berpindah alamat di Kota Pontianak.

“Sesuai aturan, setiap penduduk yang menetap di Pontianak tapi enggan pindah alamat diharuskan membuat Kipem. Sehingga mereka terdaftar sebagai pendatang yang legal,” ujarnya.

Sementara bagi mereka yang datang di Pontianak dan enggan mengurus Kipem maupun surat keterangan pindah alamatnya selambat-lambatnya satu bulan setelah tiba di Pontianak maka akan diberikan sanksi denda sebesar Rp15 ribu.

Memang diakuinya masih banyak dari mereka yang datang di Pontianak tidak membuat Kipem, terutama mereka yang datang sebagai mahasiswa.

“Banyak orang yang tidak memiliki administrasi lengkap di Pontianak, terutama mahasiswa yang kuliah di Pontianak. Kalau mereka mau mengurus surat pindah, maka kita silakan mengurus surat pindah, tapi kalau tidak mau maka kita arahkan pada pembuatan Kipem,” tuturnya.

Setiap penduduk yang datang di Pontianak ia tegaskan wajib untuk melaporkan dirinya, supaya terdata.

Sesuai dengan aturan yang ada, Kipem harus dimiliki oleh pendatang selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak kedatangan di wilayah setempat.

Kipem berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali, kecuali untuk pelajar dan mahasiswa dapat diperpanjang sampai selesai pendidikan dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi.

“Setiap penduduk musiman wajib melaporkan diri dan atau penampung penduduk musiman wajib melaporkan penduduk yang ditampung dalam waktu dua kali 24 jam sejak kepindahannya kepada Kelurahan setempat melalui Ketua RT/RW diwilayah tempat tinggalnya,” tukasnya seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.

Saat membuat Kipem, Suparma mengatakan mereka harus lapor terlebih dahulu konfirmasi dengan RT setempat, kemudian dengan lurah serta camatnya. Pemberlakuan Kipem dijelaskannya untuk meregistrasi terkait ambang batas toleransi masyarakat yang datang di Pontianak yang tidak mau pindah alamat.

Bahkan berkaitan dengan hal itu, Suparma katakan udah tercantum dalam Perda nomor 10 tahun 2016, intinya untuk mengawasi dan melihat perimbamgan penduduk yang numpang di Pontianak dan penduduk asli Pontianak.

Suparma meminta para pemilik kos dan RT proaktif dalam mensosialisasikan Kipem ini, agar masyarakat yang ada di Pontianak bisa terdata dan terregistrasi.

Ia juga meminta penduduk luar yang masuk di Pontianak harus aktiv melaporkan dirinya pada RT setempat dan mengurus kartu penduduk musiman.

“Tahun 2017 ini sudah sekitar 3027 Kipem yang telah dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Pontianak,” ungkapnya.

Selain itu, Suparma mengatakan penduduk yang masuk dan keluar di Kota Pontianak setiap tahunnya bahkan harian relatif berimbang.

Berikut data jumlah yang penduduk masuk dan keluar dari Kota Pontianak.

2013 = Masuk 17.734, Keluar 15.619

2014 = Masuk 13.593, Keluar 13.399

2015 = Masuk 13.486, Keluar 13.962

2016 = Masuk 13.341, Keluar 14.083

Mengenai data pertumbuhan penduduk beberapa tahun terakhir di Kota Pontianak sebagai berikut.

2012 = 660.261

2013 = 648.120

2014 = 645.542

2015 = 652.325

2016 = 652.764

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

17 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

20 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

21 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

21 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

22 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

22 hours ago