Categories: Nasional

Proyek Pembangunan Patung Yesus di Sumut Dikorupsi

KalbarOnline, Nasional – Dua terdakwa kasus proyek pengadaan patung Yesus di Desa Simorangkir, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum masing-masing satu tahun dan enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (18/7/2017) sore.

Kedua terdakwa adalah Murni Alan Sinaga selaku pelaksana kegiatan dan Sondang M Pane selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Simon Sihombing para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak korupsi pada pembuatan patung Yesus sebesar Rp6,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2013.

Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa Murni untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Sementara terdakwa Sondang dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Menuntut terdakwa Murni Alan Sinaga selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan serta terdakwa Sondang M Pane selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata JPU Simon di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

JPU menyebutkan terdakwa Murni selaku pelaksana kegiatan pembuatan patung tidak ada membuat dokumen As Built Drawing selama pekerjaan proyek tersebut. Terdakwa juga tidak mengetahui dan memahami tentang spesifikasi teknis dari pelaksanaan pembangunan patung Yesus, karena acuannya hanyalah berupa gambar tender.

Kemudian, terdakwa Murni membuat campuran percobaan untuk menentukan komposisi bahan adukan sesuai mutu karakteristik beton dan bersama Sondang Pane membawanya ke Laboratorium USU untuk uji mutu. Setelah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, Murni melanjutkan proses pengecoran.

“Sedangkan terdakwa Sondang bersama dengan Tongam Hutabarat selaku Pengguna Anggaran mengetahui ada pembuatan casing dan rangka patung Yesus yang dikerjakan Luhut L Panjaitan,” sebut Simon yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tarutung itu.

Tetapi dalam pengerjaan ini, Luhut malah memerintahkan Supriaswoto.

Ternyata, pembuatan patung yang dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya dan Perumahan Kabupaten Taput tersebut hanya selesai 55,88 persen. Sebab, casing patung tidak sesuai dengan pesanan dan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak. Padahal, yang ditetapkan di dalam dokumen kontrak harus menggunakan pelat tembaga.

Sedangkan terdakwa Murni menggunakan sebagian pelat tembaga dicampur aluminium, sehingga terhadap penyedia barang dan jasa dilakukan pemutusan kontrak.

“Dari fakta di lapangan sisi mutu beton tidak memenuhi spesifikasi dan geometrik maka bangunan patung Yesus dikategorikan sebagai gagal konstruksi,” ucap Simon dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Effendi.

Perbuatan kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. Menurut Simon, keduanya melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, masing-masing kedua terdakwa akan menyampaikan pembelaan (pledoi) terpisah dengan penasehat hukumnya. Majelis hakim pun menunda sidang pekan dengan agenda pledoi. Di luar sidang, JPU Simon menyebut kedua terdakwa tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena telah mengembalikan kerugian negara hampir 100 persen.

“Kedua terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2.050.000.000,” ungkapnya.

Kepada wartawan, Simon menjelaskan, ada pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Perumahan Kabupaten Taput, Tongam Hutabarat dan Luhut L Panjaitan.

“Kita akan rekomendasikan kepada penyidik (Polres Taput) siapa-siapa aja yang ikut menikmati kerugian negara,” pungkasnya. (Fai/Rocky)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

7 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

7 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

11 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

13 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

13 hours ago

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

16 hours ago