Categories: Pontianak

Delapan Raperda akan Dibahas Secara Teknis

Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi

KalbarOnline, Pontianak – Pidato tanggapan atau jawaban Wali Kota Pontianak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (18/7). Jawaban kepala daerah ini dibacakan Wakil Wali Kota sebagai tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak yang sudah disampaikan sehari sebelumnya, Senin (17/7).

“Inti dari jawaban itu, kita mengapresiasi saran, kritik maupun masukan untuk penerbitan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),” ujarnya.

Edi menambahkan, selanjutnya raperda ini akan dibahas secara teknis oleh tim anggaran eksekutif dan tim anggaran DPRD atau badan legislasi. Melalui pembahasan itu pula akan ada penyempurnaan-penyempurnaan tentang Raperda tersebut.

“Semuanya penting dan harus di-perda-kan supaya menjadi regulasi yang kuat untuk penerapan di lapangan,” ungkapnya.

Selain itu, ada juga perda yang bersifat revisi. Artinya, perda yang sudah ada itu disempurnakan karena tidak atau belum efektif pelaksanaannya. Menurutnya, perda merupakan peraturan yang harus dipatuhi oleh seluruh warga Kota Pontianak. Ia berharap, perda ini bersifat aplikatif sehingga bisa berfungsi sebagai acuan bagi warga di Kota Pontianak dalam melaksanakan aktivitasnya, baik di bidang usaha, pemerintahan, sosial dan lainnya.

“Kalau Perda ini efektif, tentunya yang kita dapatkan keteraturan, ketertiban, kenyamanan, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya,” imbuhnya.

Adapun delapan Raperda tersebut adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2016, bangunan gedung, retribusi pelayanan tera ulang, rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Pontianak, perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kota Pontianak, perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Pontianak, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian dan pengusahaan budidaya burung walet dalam daerah Kota Pontianak dan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang pelayanan publik Pemerintah Kota Pontianak. (Fat/Jim Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Launching Pilgub Kalbar 2024, Ketua KPU RI Ajak Masyarakat Berpartisipasi

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat melakukan launching Tahapan Pemilihan Gubernur…

11 hours ago

Bupati Fransiskus Nostalgia di Reuni SMA Karya Budi Putussibau ke 40 Tahun

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan membuka reuni akbar sekaligus syukuran SMA Karya…

12 hours ago

Wakil Bupati Kapuas Hulu Minta Panitia Bimbingan Manasik Haji Berikan yang Terbaik

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyampaikan, bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan…

12 hours ago

Ditinggal Pemilik, Dua Rumah Dinas Kesehatan Kapuas Hulu Ludes Terbakar

KalbarOnline, Putussibau - Dua unit rumah milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu di Jalan Diponegoro…

14 hours ago

Sekda Ketapang Pimpin Rapat Persiapan Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang - Persiapan dan pelaksanaan peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati akan dilaksanakan pada tanggal…

16 hours ago

Menteri AHY Dampingi Presiden Joko Widodo Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah untuk Masyarakat Banyuwangi

KalbarOnline.com, Banyuwangi - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

16 hours ago