Jadi Korban Pemukulan, Glorio Sanen Lakukan Ritual Adat Basaru Sumangat

KalbarOnline, Pontianak – Pasca peristiwa pemukulan yang terjadi saat sidang lapangan di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (09/09/2022) sore lalu, pengacara dari Firma Hukum Sanen, Glorio Sanen dan kerabat melakukan ritual adat Basaru Sumangat, di Rumah Betang Sutoyo, Kecamatan Pontianak Selatan, Minggu (11/09/2022) sore.

Adat ini bertujuan untuk meminta perlindungan dari Yang Maha Kuasa agar melindungi korban dan kerabat yang menjadi korban pemukulan dari hal yang tidak diinginkan.

“Basaru Sumangat adalah untuk melindungi dari hal-hal yang tidak dapat kita duga,” kata Ardi, seorang Penyangahatn.

Basaru Sumangat atau memanggil semangat ini menggunakan adat Sub Suku Dayak Kanayatn. Usai acara adat, korban diwajibkan mematuhi pantangan selama tiga hari dengan tidak boleh mengunjungi lokasi dimana tempat mereka dipukul.

Baca Juga :  Boyong 7 Pengacara, Warga Jakarta Gugat Satu Keluarga di Kubu Raya ke Pengadilan Mempawah

Sementara itu, kuasa hukum korban, Suarmin, menyayangkan peristiwa pemukulan yang menimpa kliennya. Suarmin menduga, pemukulan bukan kejadian yang spontanitas, melainkan sudah terencana dan ada pihak yang melakukan provokasi.

Pasca kejadian, pihaknya sudah membuat laporan kepolisian di Polda Kalimantan Barat. Ia berharap pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku, agar kedepan tidak ada kejadian serupa yang menimpa para advokat atau pengacara di lapangan karena mereka bekerja dilindungi undang-undang.

“Kita pada intinya menyerahkan semuanya kepada proses hukum, supaya pihak aparat keamanan melakukan tindakan menangkap para pelaku daripada aktor intelektualnya,” pinta Suarmin.

Baca Juga :  Sambut Positif Duet Sutarmidji – Ria Norsan, Golkar Pontianak Pastikan Satu Suara

Suarmin berharap, kasus ini segera terungkap, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Ia menjelaskan, saat ini ada empat orang menjadi korban pemukulan yang memberikan kuasa pada dirinya. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kuasa hukum korban dari Polda Kalbar, sampai saat ini polisi juga sudah mengamankan enam orang pelaku untuk pengembangan kasus lebih lanjut. 

Selain itu, dukungan moral juga disampaikan oleh ketua dan pengurus TBBR DPC Kota Pontianak. Pihaknya meminta agar aparat penegak hukum Polda Kalimantan Barat mengusut tuntas aktor penganiayaan tersebut. (TN)

Comment