Categories: Pontianak

Pemkot Akan Buat Aturan Terkait Operasional Go-Jek di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi mengatakan bahwa saat ini pihaknya bersama beberapa SOPD sedang menyusun regulasi terkait aturan pengoperasian Go-Jek di Pontianak.

Seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com, Utin menyebutkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dari perusahaan transportasi berbasis online ini.

“Pihak perusahaan harus mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Pontianak. Persoalan beroperasinya Go-Jek di Pontianak sudah kita bahas dan melibatkan beberapa dinas terkait. Diantaranya DPMTK-PTSP, Kominfo dan Satlantas Pontianak,” ujarnya.

Utin menegaskan bahwa dari hasil pertemuan yang dilakukan maka akan ada regulasi yang harus diikuti dan ditaati oleh pihak perusahaan yang menjadi sponsor sepak bola nasional itu.

Untuk pembuatan regulasinya sendiri, ia katakan akan dibuat di bidang hukum. Setelah regulasi itu keluar, pihak perusahaan harus mengikuti aturan tersebut.

Untuk menjelaskan bahwa Go-Jek belum dikategorikan sebagai angkutan umum.

Namun dia (Go-Jek) sebagai angkutan orang dan barang yang skalanya roda dua.

Dalam hal ini mereka (Go-Jek) wajib memberikan data jumlah anggotanya ke Dishub. Utin juga mau, selain ada data online, anggota Go-Jek harus memiliki kartu anggota manual.

Bahkan aturan yang akan dibuat sampai aturan bahwa setiap anggota Go-Jek yang terdaftar harus beserta kendaraannya.

Jangan sampai, ketika anggota Go-Jek beroperasi di jalan, kendaraan yang digunakan justru berbeda.

“Terkait pemeriksaan yang akan dilakukan Dishub dan Satlantas menyasar pada kelengkapan berkendaranya. Dalam waktu dekat ini kita akan turun untuk melakukan pengecekan,” katanya.

Dalam regulasi ini, pihaknya juga akan mengatur tarif. Alasan pengaturan tarif, karena pengoperasian Go-Jek tak hanya di Pontianak saja.

Mereka kadang sampai ke Kabupaten Kubu Raya.

“Terkait hal ini, harus ada rekomendasi dari Dishub Provinsi dan pelaku usaha wajib ikuti aturan ini,” tegasnya.

Dishub rencananya akan kerjasama dengan Jasa Raharja terkait santunan kecelakaan. Menurutnya, ketika ada kejadian laka tunggal harus ada jaminan asuransi bagi penumpang itu.

Istilahnya bawa kendaraan dengan membawa penumpang harus ada jaminan asuransinya.

“Ini kita lakukan demi kenyaman konsumen juga. Kita tak mau ada kejadian sampai terjadi tindakan kriminal. Bahkan sampai jumlahnya akan dibatasi. Kasihan juga ojek manual bisa mematikan mata pencariannya,” pungkasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Wujudkan Kedaulatan Pangan, Pemkab Kubu Raya Percepat Gerakan Tanam Padi

KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Gerakan Tanam Padi (Gertam) 2024…

8 hours ago

Wabup Ketapang Hadiri Anniversary dan Halal Bihalal Generasi Rock Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Anniversary 3 tahun sekaligus halal bihalal Generasi…

11 hours ago

Wakili Bupati, Asisten Setda Ketapang Tutup Gebyar Talenta Pendidikan 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang,…

11 hours ago

Asisten I Setda Ketapang Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Ketapang, Heryandi menjadi inspektur upacara…

11 hours ago

Mantan Sekda Kalbar M Zeet Assovie Tutup Usia, Pj Gubernur Harisson Sampaikan Duka Mendalam

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2010 - 2018,…

11 hours ago

Konsul Malaysia Kagumi Tradisi Halal Bihalal di Indonesia

KalbarOnline, Pontianak - Tradisi halal bihalal yang menjadi agenda rutin tahunan setiap bulan Syawal dalam…

11 hours ago