Categories: Kubu Raya

PT Rajawali Jaya Perkasa Ngotot

Kuasa Hukum Rudi Tano Masih Berupaya Selesaikan Persoalan Lahan Yang Dicaplok

KalbarOnline, Kubu Raya – Upaya Anto Budiono selaku Kuasa Hukum Rudi Tano, pemilik lahan seluas 20 hektar di Dusun Tanjung Wangi, Desa Rasau Jaya Umum, Kubu Raya, untuk menyelesaikan persoalan lahan yang dicaplok oleh perusahaan perkebunan, PT Rajawali Jaya Perkasa tidak membuahkan hasil, sehingga Anto berupaya untuk melelaui proses hukum.

Bersama timnya, Anto Budiono mendatangi lokasi perkebunan milik PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) untuk meminta klarifikasi dan penyelesaian sengketa lahan bersertifikat seluas 20 hektar yang saat ini sedang dikelola oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Namun berdasarkan kesepakatan upaya tersebut masih belum membuahkan titik temu, sebab pihak perusahaan PT Rajawali Jaya Perkasa ngotot bahwa lahan seluas 20 hektar itu adalah milik warga setempat berdasarkan SKT tahun 2012 yang diberikan oleh warga setempat kepada pihak perusahaan tersebut.

Padahal di lahan seluas 20 hektar tersebut telah diterbitkan 20 sertifikat dengan masing-masing sertifikat memiliki luas 1 (satu) hektar, yang dikeluarkan tahun 1998 oleh BPN Kubu Raya.

Sebelumnya lahan 20 hektar itu dijual warga setempat kepada Budi Tanojo, sehingga dibuatkan sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kubu Raya pada tahun 1998, kemudian pada tahun 2008 Budi Tanojo menjual tanah itu ke Rudi Tano, sehingga sertifikat perubahan atas nama Rudi Tano diterbitkan pada tahun 2008 yang dikeluarkan oleh BPN Kubu Raya.

Namun pada tahun 2011 di lokasi lahan itu telah dijadikan area perkebunan sawit milik perusahaan perkebunan PT Rajawali Jaya Perkasa, berdasarkan SKT tahun 2012 milik warga setempat, sehingga Anto Budiono dan timnya menganggap bahwa pengelolaan di lahan seluas 20 hektar itu cacat hukum.

Selain itu, Anto budiono dan timnya juga telah berkoordinasi dengan BPN Kubu Raya terkait persoalan HGU PT Rajawali Jaya Perkasa, yang saat ini belum pernah diterbitkan oleh BPN.

Pemerintah desa setempat juga membenarkan bahwa tanah seluas 20 hektar itu adalah milik Rudi Tano.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RJP masih belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut. (Ian/F)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

46 mins ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

2 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

2 hours ago

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

6 hours ago

Menteri AHY: Saya Tidak Ikhlas jika Ada Tanah Rumah Ibadah Dirampas Mafia Tanah

KalbarOnline.com, Gowa - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)…

6 hours ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan untuk 30 Muslimah Tangguh di Kalimantan Selatan

KalbarOnline, Banjarbaru - Dengan semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

15 hours ago