Categories: Kapuas Hulu

Satroni Kantor Camat Kalis, Dua Pencuri Berhasil Diringkus Jajaran Polsek Kalis

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dua orang pencuri berhasil diringkus jajaran Polsek Kalis bersama beberapa petugas jaga malam Kantor Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, belum lama ini. Keduanya diringkus saat terjebak didalam WC Kantor Camat Kalis.

“Kedua pelaku pencurian di Kancor Camat Kalis atas nama Adre Giovano (19) dan Agus Adriarjo (23) yang mana keduanya merupakan warga Desa Nanga Manday Kecamatan Bika, berhasil kita ringkus ketika keduanya terjebak didalam WC kantor,” kata Kapolsek Kecamatan Kalis, IPDA Dedy Supriadi kepada media ini, Rabu (1/3/17).

Lebih lanjut Dedy menjelaskan bahwa, awal kejadian dilaporkan saat penjaga kantor Kecamatan Kalis yang hendak piket malam datang dan sudah melihat salah satu kaca jendela kantor sudah pecah.

Melihat kondisi itu, akhirnya petugas jaga tersebut melaporkan kepada pihak Polsek Kalis atas kejadian tersebut.

Setelah menerima laporan tersebut, beberapa anggota Polsek Kalis langsung mendatangi TKP dan dilakukan pencarian terhadap para pelaku.

“Setelah dilakukan penyisiran ke setiap ruangan, ternyata ada satu ruangan yaitu WC dalam keadaan terkunci. Kemudian kami menanyakan kepada petugas Kantor Camat dan ternyata WC tersebut tidak pernah dikunci,” ungkapnya.

“Karena mencurigakan, akhirnya kami mencari alat untuk membuka WC tersebut dengan paksa dan ternyata terdapat dua orang pemuda bersembunyi didalamnya,” ucap Dedy.

“Kemudian kedua pelaku berhasil kami ringkus tanpa perlawanan dan langsung di bawa ke kantor Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta beberapa barang bukti hasil curian yang sudah mereka ambil,” tukasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil didapatkan dari pelaku diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX dengan Nomor Polisi KB 3547 SK yang digunakan pelaku, 1 (satu) buah kunci L, 1 (satu) buah Mix, 1 (satu) buah Kamera merk Canon Type EOS 110 D, cas camera merk Canon serta cas Laptop merk Hp.

“Saat ini kedua pelaku sudah kita tangani dengan tindakan menerima laporan, mengamankan tersangka serta melakukan introgasi dan pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku kita kenakan Pasal 363 tentang Pencurian yang dilakukan pada malam hari, dengan penjara paling lama 7 Tahun,” pungkas, Kapolsek Dedy Supriadi. (Ishaq)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pekan Imunisasi Dunia 2024, Dinkes Kayong Utara Gelar Vaksinasi Imunisasi di Desa Batu Barat

KalbarOnline, Kayong Utara - Dalam rangka Pekan Imunisasi Dunia tahun 2024, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kayong…

57 mins ago

Pj Bupati Romi Wijaya Resmikan Gedung Unit Transfusi Darah RSUD Sukadana

KalbarOnline, Kayong Utara - Pj Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meresmikan Gedung Unit Transfusi Darah…

4 hours ago

Nih Calon Pj Bupati Landak yang Baru, Gantikan Samuel

KalbarOnline, Pontianak - Dengan berbagai pertimbangan, Kementerian Dalam Negeri tak lagi memperpanjang jabatan Samuel sebagai…

8 hours ago

Liga Mini Soccer Series I Jadi Wadah Kumpul Para ASN Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Mengusung jargon “Bola Adalah Teman”, Liga Mini Soccer Series I 2024 Pemkot…

9 hours ago

Harisson Minta OPD Perbaiki SOP dan Temuan BPK: Jangan Sampai Berulang

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…

19 hours ago

Pj Gubernur Harisson Sambangi Stan Pameran Dekranasda Kalbar di Solo

KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…

19 hours ago