Categories: Pontianak

Lembaga Law Firm Pontianak Dampingi Keluarga Tidak Mampu

KalbarOnline, Pontianak – Subagio Aldi Kuncoro (18) anak kandung dari Sugeng Sugio warga Tanjung Raya 2 Pontianak Timur, Kalbar, merasa puas dengan pelayanan yang diberikan lembaga Law Firm yang diketuai Maschun Sophian dan partners. Hal tersebut diketahui Sugeng Sugio setelah mendapatkan pendampingan hukum saat anaknya terjerat masalah 363 dugaan pencurian pada dua pekan lalu.

“Saya sangat berterimakasih kepada lembaga Law Firm yang telah mendampingi anak saya di pengadilan negeri Pontianak untuk mendapatkan keadilan setelah dirinya dinyatakan bersalah atas dakwaan pencurian yang bukan dia lakukan. Saat kabar anak saya ditahan, saya bingung harus kemana setelah mendapatkan petunjuk dari Kelurahan di daerah saya untuk mendatangi Kantor Law Firm, disambut baik oleh teman-teman disini,” kata Sugeng Sugio, Pontianak, Selasa (21/2).

Saat ditanya tentang pungutan biaya, Sugeng mengatakan tidak mengeluarkan biaya sepeser pun alias gratis. Sebelumnya, dikatakan Sugeng pihak Kelurahan mengeluarkan berkas keluarga tidak mampu untuk diberikan ke lembaga tersebut.

“Alhamdulilah bantuan hukum saya dapatkan dengan cuma-cuma, hal ini terbukti dengan tuntutan berawal 6 (enam) bulan kurungan diringankan menjadi 4 (empat) bulan. Ini menjadi pelajaran saya untuk menjaga anak-anak saya agar tidak terpengaruh dengan lingkungannya,” ucapnya.

Sementara itu salah seorang anggota lembaga Law Firm, Sobirin mengatakan berdasarkan fakta-fakta di persidangan anak tersebut tidak terbukti murni terjerat dalam pasal 363 Pencurian. Sedangkan tindak pidana pada KUHP mencari kebenaran secara materiil.

“Saat itu posisi anak tersebut meminta rokok dengan pelaku ditempat kejadian pada saat warga meneriaki maling, si anak tersebut tertinggal saat para pelaku telah kabur. Selanjutnya warga sempat memukuli si anak tersebut,” terang Sobirin.

Sedangkan, lanjut Sobirin pihak korban sudah memaafkan dan tidak menuntut kerugian. Sebab korban memaklumi dengan nilai kerugian tidak sebanding dengan derita si anak tersebut apabila dipenjarakan. Karena pihak keluarga Sugeng Sugio termasuk dari keluarga tidak mampu.

“Seandainya dituntut kerugian, kemampuan tidak ada, tidak bisa dipaksakan juga. Setelah korban membuat pernyataan tertulis telah terjadi kesepakatan, jadi tidak ada masalah,” tuturnya.

Kendati demikian, Aldi masih merasakan tuntutan kurungan namun pada saat pledoi, tambah Sobirin, pembelaan di Pengadilan ada keringanan yang diberikan oleh Majelis Hakim karena fakta-fakta di pengadilan dapat memberikan kesimpulan bahwa kasus ini dapat diringankan. (Ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

  Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

8 hours ago

600 Pemuda Kalbar Terlibat dalam Aksi Menyala Kakak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - 600 generasi muda dari berbagai komunitas dan organisasi di Kalimantan Barat terlibat…

8 hours ago

Presiden Jokowi Kenakan Wastra Khas Kalbar di KTT World Water Forum

KalbarOnline, Pontianak - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terlihat mengenakan wastra khas Kalimantan Barat (Kalbar)…

8 hours ago

PAN Restui Tjhai Chui Mie Maju Bersama Muhammadin di Pilwako Singkawang

KalbarOnline, Pontianak - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan surat rekomendasi dukungan kepada bakal pasangan…

9 hours ago

Air Terjun Riam Budi: Permata Tersembunyi di Bengkayang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…

18 hours ago

Pulau Lemukutan: Surga Tersembunyi dengan Keindahan Alam Bawah Laut di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…

18 hours ago