Lembaga Law Firm Pontianak Dampingi Keluarga Tidak Mampu

KalbarOnline, Pontianak – Subagio Aldi Kuncoro (18) anak kandung dari Sugeng Sugio warga Tanjung Raya 2 Pontianak Timur, Kalbar, merasa puas dengan pelayanan yang diberikan lembaga Law Firm yang diketuai Maschun Sophian dan partners. Hal tersebut diketahui Sugeng Sugio setelah mendapatkan pendampingan hukum saat anaknya terjerat masalah 363 dugaan pencurian pada dua pekan lalu.

“Saya sangat berterimakasih kepada lembaga Law Firm yang telah mendampingi anak saya di pengadilan negeri Pontianak untuk mendapatkan keadilan setelah dirinya dinyatakan bersalah atas dakwaan pencurian yang bukan dia lakukan. Saat kabar anak saya ditahan, saya bingung harus kemana setelah mendapatkan petunjuk dari Kelurahan di daerah saya untuk mendatangi Kantor Law Firm, disambut baik oleh teman-teman disini,” kata Sugeng Sugio, Pontianak, Selasa (21/2).

Baca Juga :  Tegas! Sutarmidji Koreksi Teguran Mendagri Tito Karnavian: Jelimetnya Luar Biasa

Saat ditanya tentang pungutan biaya, Sugeng mengatakan tidak mengeluarkan biaya sepeser pun alias gratis. Sebelumnya, dikatakan Sugeng pihak Kelurahan mengeluarkan berkas keluarga tidak mampu untuk diberikan ke lembaga tersebut.

“Alhamdulilah bantuan hukum saya dapatkan dengan cuma-cuma, hal ini terbukti dengan tuntutan berawal 6 (enam) bulan kurungan diringankan menjadi 4 (empat) bulan. Ini menjadi pelajaran saya untuk menjaga anak-anak saya agar tidak terpengaruh dengan lingkungannya,” ucapnya.

Sementara itu salah seorang anggota lembaga Law Firm, Sobirin mengatakan berdasarkan fakta-fakta di persidangan anak tersebut tidak terbukti murni terjerat dalam pasal 363 Pencurian. Sedangkan tindak pidana pada KUHP mencari kebenaran secara materiil.

“Saat itu posisi anak tersebut meminta rokok dengan pelaku ditempat kejadian pada saat warga meneriaki maling, si anak tersebut tertinggal saat para pelaku telah kabur. Selanjutnya warga sempat memukuli si anak tersebut,” terang Sobirin.

Baca Juga :  Wali Kota Pontianak Kukuhkan Forum Pembauran Kebangsaan

Sedangkan, lanjut Sobirin pihak korban sudah memaafkan dan tidak menuntut kerugian. Sebab korban memaklumi dengan nilai kerugian tidak sebanding dengan derita si anak tersebut apabila dipenjarakan. Karena pihak keluarga Sugeng Sugio termasuk dari keluarga tidak mampu.

“Seandainya dituntut kerugian, kemampuan tidak ada, tidak bisa dipaksakan juga. Setelah korban membuat pernyataan tertulis telah terjadi kesepakatan, jadi tidak ada masalah,” tuturnya.

Kendati demikian, Aldi masih merasakan tuntutan kurungan namun pada saat pledoi, tambah Sobirin, pembelaan di Pengadilan ada keringanan yang diberikan oleh Majelis Hakim karena fakta-fakta di pengadilan dapat memberikan kesimpulan bahwa kasus ini dapat diringankan. (Ian)

Comment