Categories: Sintang

Wabup Ingatkan ASN Agar Hati-Hati Kelola Aset Daerah

KalbarOnline, Sintang – Pejabat pengelola aset untuk berhati-hati dalam mengelola aset, jangan sampai terjadi orang yang menguasai aset daerah tetapi yang melakukan dum adalah orang lain. Penjualan aset daerah memiliki banyak pertimbangan. Penjualan bisa dilakukan jika aset sudah rusak parah dan dilokasi yang tidak strategis.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Sintang, Askiman saat membuka Sosialisasi Pengurusan dan Penghapusan Piutang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Kamis, (16/6/2016).

“Pengelolaan aset daerah jangan dianggap mudah. Menagih piutang dengan sesama kita, biasanya akan sulit karena ada perasaan kasihan, tetapi jika piutang ini ditumpuk bulan demi bulan, maka akan semakin sulit dalam menagihnya. Pengelolaan hutang yang tidak terhutang memang sangat sulit dan mengganggu hasil akhir penilaian terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah. Aset daerah dan piutang Pemda Sintang yang ada di masyarakat selama ini sangat diperhatikan dalam penilaian keuangan,” tukas Askiman.

Sementara Joni Sianturi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyampaikan bahwa Sosialisasi Pengurusan dan Penghapusan Piutang dilaksanakan karena sudah ada upaya penyelesaian piutang daerah yang belum tertagih namun mengalami kendala. “untuk itu SKPD memahami cara mengurus penghapusan utang-piutang daerah serta batasan kewenangan untuk menghapus utang,” terang Joni Sianturi.

“Sosialisasi ini diikuti 90 orang dari pejabat SKPD pengelola piutang daerah, camat, lurah, pengelola keuangan dan 30 orang penanggung hutang. Kita sudah mengundang narasumber yang akan fokus membahas persoalan piutang macet di Kabupaten Sintang,” tambah Joni Sianturi.

Guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI Perwakilan Kalbar, Pemda Sintang memang harus mengelola barang miliki daerah dan menyelesaikan piutang daerah yang bermasalah supaya menghasilkan penerimaan daerah atau dilakukan penghapusan neraca melalui kerjasama dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalbar.

Piutang daerah menurut Peraturan Pemerinrah Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 2 adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lain. (Sg/Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tak Perlu Campur Urusan Paslon Lain, Relawan: Midji-Norsan Siap Tarung Gagasan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Gubernur Kalbar petahana, Sutarmidji irit bicara saat dimintai tanggapan terkait…

6 hours ago

Apa Kabar Kapuas Raya? Midji-Norsan Anggap Janji yang Terucap, Wajib Diperjuangkan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2024, Sutarmidji dan Ria…

6 hours ago

Midji-Norsan Sepakat Maju Sepaket di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline, Pontianak - Perdebatan elitis mengenai keretakan hubungan Sutarmidji dan Ria Norsan terjawab tuntas, pada…

6 hours ago

Komeng Tewas Tersengat Listrik di Ruang Gardu PLN Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pria bernama Hendrik alias Komeng (51 tahun) ditemukan tewas di dalam ruang…

7 hours ago

Disperpusip Pontianak Rayakan Hari Buku Nasional dengan Lomba Bercerita Tingkat Sekolah Dasar

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 40 peserta dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Pontianak meramaikan lomba bercerita…

11 hours ago

Viral! Video Perempuan Dipukuli Bertubi-tubi oleh Rekan Kerja, Kejadian Diduga di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sebuah video viral di media sosial Instagram,  yang menunjukkan seorang perempuan muda…

12 hours ago