Categories: Kubu Raya

Operasi Ketupat Kapuas 2024, Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan, Narkoba dan Perjudian

KalbarOnline, Kubu Raya – Operasi Ketupat Kapuas 2024 yang digelar selama 14 hari oleh Polres Kubu Raya dan Polsek jajaran berhasil mengamankan 1 unit senjata api rakitan, belasan amunisi dan satu magazine. Barang-barang ilegal itu diperoleh setelah petugas melakukan penggeledahan di rumah salah satu pengedar narkoba di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

Dalam konferensi pers yang digelar di aula lantai 2 Polres Kubu Raya, Kamis (04/04/2024) pukul 16.00 WIB, Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo menyatakan.

“Penemuan senjata api rakitan jenis revolver ini berawal dari personel Polsek Rasau Jaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rasau Jaya, IPTU Muhammad Saleh, yang berhasil menyergap tersangka pengedar narkoba berinisial BS di rumahnya,” jelas AKBP Wahyu.

“Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan senjata api rakitan ini di dalam lemari baju beserta belasan amunisi ukuran berbeda dan satu magazine,” sambungnya.

Selain itu, Polres Kubu Raya juga berhasil mengungkap dua kasus kriminal lainnya, yaitu kasus narkoba dan perjudian. Dari kasus narkoba, selain senjata api rakitan, pihak kepolisian juga mengamankan tujuh orang tersangka beserta barang bukti terkait.

Lebih lanjut, Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Parlindungan Pasaribu mengungkapkan, bahwa senjata api rakitan beserta belasan amunisi ukuran berbeda dan satu magazine yang ditemukan di dalam lemari rumah tersangka, merupakan peninggalan almarhum orang tuanya.

“Senjata api rakitan jenis revolver tersebut tidak pernah digunakan oleh BS, dan sudah lebih dari setahun berada di dalam lemari rumahnya sejak orang tua BS meninggal dunia,” jelasnya.

“Namun, BS mengetahui keberadaan senjata api rakitan tersebut, dan BS juga mengetahui bahwa senjata rakitan itu milik orang tuanya,” tambah Parlindungan.

Saat ini BS menghadapi dua kasus pidana yang berbeda dan dua pasal yang berbeda pula, yakni kasus Peredaran Narkoba yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Kasus kepemilikan senjata api rakitan, yang dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api tanpa memiliki izin pihak berwenang. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

13 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

16 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

17 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

17 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

18 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

18 hours ago