Categories: Pontianak

Pemprov Kalbar Lanjutkan Rehabilitasi Rumah Ratusan Korban Banjir Sintang 2021

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) bakal memberikan bantuan rehabilitasi rumah pasca bencana bagi warga terdampak banjir di Kabupaten Sintang.

Adapun untuk tahun 2024 ini, total yang mendapat bantuan ada sebanyak 213 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di delapan desa dan delapan kecamatan se-Kabupaten Sintang.

Hal tersebut diketahui dari hasil sosialisasi persiapan penyediaan rehabilitasi rumah korban bencana di Kabupaten Sintang yang digelar oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalbar bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kalbar, Jumat (15/03/2024).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Mohammad Bari mengungkapkan, dalam hal penanggulangan pasca banjir, pemprov melalui BPBD Kalbar sebelumnya selalu melakukan beberapa langkah recovery, termasuk memberikan bantuan lewat perangkat daerah terkait seperti dinas sosial dan dinas perkim.

“Yang jelas pemprov akan tetap hadir memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana yang ada di kabupaten/kota di Kalbar,” ungkapnya.

Bari menambahkan, langkah-langkah yang dilakukan hampir sama dengan sebelum-sebelumnya. Sebab hampir setiap tahun terjadi banjir di wilayah Kalbar ini.

“Jadi penangananya sama dengan tahun sebelumnya, kami (pemprov) turunkan tim, dan penyaluran bantuan baik bantuan pangan, siap saji, atau bantuan lainnya, yang dibutuhkan oleh masyarakat terdampak,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Informasi Bencana BPBD Kalbar, Daniel mengharapkan, melalui bantuan rehabilitasi rumah pasca banjir di Kabupaten Sintang tersebut, dapat mengurangi atau meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana.

“Secara teknis rehabilitasi rumah pasca bencana ini akan dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kalbar,” jelasnya.

Kepala Dinas Perkim Kalbar, Yosafat Triadhi Andjioe menerangkan, rehabilitasi rumah pasca bencana merupakan lanjutan bantuan Pemprov Kalbar terhadap kerusakan rumah akibat bencana banjir tahun 2021. Di mana dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) akibat bencana diberi waktu penyelesaian selama empat tahun.

“Tahun ini terakhir pemprov menyelesaikan SPM tersebut. Dasar aturan SPM ini adalah Permendagri 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM,” ujarnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

2 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

2 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

2 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

3 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

7 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

10 hours ago