Categories: Pontianak

Pemprov Kalbar Lanjutkan Rehabilitasi Rumah Ratusan Korban Banjir Sintang 2021

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) bakal memberikan bantuan rehabilitasi rumah pasca bencana bagi warga terdampak banjir di Kabupaten Sintang.

Adapun untuk tahun 2024 ini, total yang mendapat bantuan ada sebanyak 213 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di delapan desa dan delapan kecamatan se-Kabupaten Sintang.

Hal tersebut diketahui dari hasil sosialisasi persiapan penyediaan rehabilitasi rumah korban bencana di Kabupaten Sintang yang digelar oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalbar bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kalbar, Jumat (15/03/2024).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Mohammad Bari mengungkapkan, dalam hal penanggulangan pasca banjir, pemprov melalui BPBD Kalbar sebelumnya selalu melakukan beberapa langkah recovery, termasuk memberikan bantuan lewat perangkat daerah terkait seperti dinas sosial dan dinas perkim.

“Yang jelas pemprov akan tetap hadir memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana yang ada di kabupaten/kota di Kalbar,” ungkapnya.

Bari menambahkan, langkah-langkah yang dilakukan hampir sama dengan sebelum-sebelumnya. Sebab hampir setiap tahun terjadi banjir di wilayah Kalbar ini.

“Jadi penangananya sama dengan tahun sebelumnya, kami (pemprov) turunkan tim, dan penyaluran bantuan baik bantuan pangan, siap saji, atau bantuan lainnya, yang dibutuhkan oleh masyarakat terdampak,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Informasi Bencana BPBD Kalbar, Daniel mengharapkan, melalui bantuan rehabilitasi rumah pasca banjir di Kabupaten Sintang tersebut, dapat mengurangi atau meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana.

“Secara teknis rehabilitasi rumah pasca bencana ini akan dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kalbar,” jelasnya.

Kepala Dinas Perkim Kalbar, Yosafat Triadhi Andjioe menerangkan, rehabilitasi rumah pasca bencana merupakan lanjutan bantuan Pemprov Kalbar terhadap kerusakan rumah akibat bencana banjir tahun 2021. Di mana dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) akibat bencana diberi waktu penyelesaian selama empat tahun.

“Tahun ini terakhir pemprov menyelesaikan SPM tersebut. Dasar aturan SPM ini adalah Permendagri 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM,” ujarnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…

17 hours ago

Sujiwo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup Kubu Raya ke PDI Perjuangan

KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…

17 hours ago

KalbarOnline.com bersama Puluhan Pemred se Indonesia Teken Deklarasi ICEC

KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…

17 hours ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

20 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

1 day ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

1 day ago