Categories: Kapuas Hulu

Tim Gabungan Polres Kapuas Hulu Tangkap Pelaku Narkoba di Salah Satu Jasa Travel Putussibau

KalbarOnline, Putussibau – Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu menangkap satu orang yang diduga keras sebagai pelaku tindak pidana narkotika di salah satu jasa travel di Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Sabtu (09/03/2024).

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan   melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas IPTU Jamali menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman paket diduga narkoba dari Kota Pontianak tujuan Putussibau menggunakan jasa travel.

“Dari informasi yang diperoleh, kemudian anggota sat reskrim melaporkan kepada kasat reskrim. Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan ternyata benar informasi tersebut,” katanya.

“Sehingga pada pukul 17.30 WIB, Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang berinisial HT yang diduga keras pelaku tindak pidana narkotika. Pelaku diamankan ketika sedang membawa sebuah paket yang diambil dari salah travel di wilayah Kota Putussibau,” terang Jamali menambahkan.

Saat diamankan, HT sempat dilakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan oleh masyarakat umum. Dari tangan HT, petugas mengamankan sebuah paket kotak kardus dibungkus plastik, yang didalamnya terdapat 1 buah timbangan digital merk Harnic, 1 bungkus kantong yang berisi plastik klip kosong, 1 buah kotak sepatu merk Duff.

“Dan di dalam Kotak sepatu tersebut terdapat 42 plastik klip kecil yang berisi butiran kristal bening. Dari pengakuan HT butiran kristal tersebut adalah sabu. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku dan menemukan alat penghisap sabu (bong) diduga adalah milik pelaku,” papar Jamali.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti terkait dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu. Atas perbuatannya, HT diterapkan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya Jamali. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Polisi Selidiki Video Viral Aksi Perundungan di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort ( Polres) Ketapang saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait viralnya…

53 mins ago

Kembangkan Minat Baca Sejak Dini, Disperpusip Gelar Lomba dan Bazar Buku

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Pontianak sukses menggelar acara Lomba Bercerita…

4 hours ago

Pulau Simping: Keindahan Tersembunyi di Singkawang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Singkawang - Singkawang, sebuah kota di Kalimantan Barat, dikenal dengan pesona alamnya yang memikat.…

4 hours ago

Puluhan Pasutri Hadiri Seminar Mengatasi Kesulitan Hamil di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Puluhan pasangan suami istri (pasutri) yang sedang berusaha atau melakukan program untuk…

4 hours ago

RSUD Soedarso Kembali Laksanakan Proctorship Intervensi Vaskular

KalbarOnline, Pontianak - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso kembali mengadakan proctorship bersama Rumah Sakit…

5 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Targetkan 17 Juni GOR Terpadu Ayani Mulai Diujicobakan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan, bahwa pada 17 Juni…

5 hours ago