Categories: HeadlinesPontianak

Anak Bawah Umur Disetubuhi Pacar Lalu Dijual di Aplikasi Kencan

KalbarOnline, Pontianak – Polresta Pontianak menahan 4 remaja terkait kasus dugaan persetubuhan anak bawah umur dan sekaligus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka diantaranya AA (19 tahun), AI (27 tahun), JR (24 tahun) dan RA (29 tahun). Sementara korban sendiri berinisial MC (13 tahun).

“Persetubuhan anak bawah umur ini ada 2 tersangka, yakni inisial AA dan AI. Kemudian yang kita kenakan pasal eksploitasi anak yakni inisial JR dan RA. Jadi persetubuhan ada 2 tersangka, kemudian eksploitasi anak ada 2 tersangka. Korbannya 1,” kata Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, Selasa (27/02/2024).

Ade menjelaskan, kalau kedua kasus itu saling berkaitan. Di mana pada mulanya korban MC ini dilaporkan telah mengalami persetubuhan oleh pacarnya sendiri pada Jumat (09/02/2024). Namun setelah didalami, korban diketahui turut dijual oleh pelaku ke pria hidung belang lainnya.

“Setelah itu kita dalami kasus ini, dan ternyata unsur tindak pidana selain persetubuhan juga kita dapati bahwa korban ini dijual. Artinya terjadi eksploitasi terhadap MC,” jelasnya.

Terungkapnya kasus TPPO ini bermula dari pengecekan barang bukti yang ada, diantaranya handphone korban, di mana terdapat jejak transaksi melalui aplikasi kencan dan WhatsApp.

“Sehingga unsur tindak pidana perdagangan orang memenuhi. Karena itu kasus ini tidak hanya persetubuhan, tapi TPPO juga kita terapkan. Anak ini dijual para tersangka, (harganya) relatif, Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” kata Ade.

Lebih lanjut Ade menerangkan, kalau eksploitasi ini telah terjadi selama 1 tahun. Selain dijual oleh pelaku, korban ternyata juga melakukan jual diri melalui aplikasi kencan.

“Awalnya korban melaporkan bahwa dia sebagai korban persetubuhan yang dilaporkan oleh orang tua korbannya. Ternyata setelah kita dalami, anak ini juga mengalami eksploitasi. Mungkin dia tidak mengerti yang namanya eksploitasi, tapi terjadi. Anak ini sebagai korban. pelaku-pelakunya sudah kita tahan,” terang Ade.

Karena kepolosan korban, Ade menyatakan, eksploitasi yang dilakukan itu tidak berada di bawah ancaman pelaku.

“Sementara tidak ada ancaman. Karena mungkin, mohon maaf, saling menguntungkan. Korban dapat duit, pelaku juga dapat duit,” katanya.

“Jadi (mulanya) mereka pacaran dengan korban yang anak di bawah umur dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri, berdasarkan pengakuan sudah 2 kali,” tutup Ade. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

1.005 Warga Binaan Rutan Pontianak Dapat Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Rutan Kelas II Pontianak menggelar sholat Idul Adha 1445 Hijriah hingga menyembelih…

21 mins ago

Ngaku Hanya Kopdar, Polisi Amankan 65 Remaja di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 65 remaja diduga hendak tawuran di depan Gereja Katedral Jalan A.R…

24 mins ago

Kapolda Kalbar Dorong Pemprov Tiru Singapura, Gelar Event Internasional

KalbarOnline, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto dorong Pemerintah Provinsi Kalbar untuk…

3 hours ago

Tunaikan Salat Id di Mujahidin, Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat Kalbar Teladani Nabi Ibrahim

KalbarOnline.com - Ribuan masyarakat muslim di Provinsi Kalimantan Barat memadati halaman Masjid Raya Mujahidin Pontianak…

9 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Rapat Pimpinan BKOW Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Pimpinan Badan Kerjasama Organisasi…

10 hours ago

Pj Gubernur Harisson Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 bersama Presiden Joko Widodo

KalbarOnline, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian…

10 hours ago