Asal Cuan, Hiburan Malam “Opera Dining” Beroperasi di Sebelah Pesantren

KalbarOnline, Kubu Raya – Demi meraup pundi-pundi keuntungan duniawi, penempatan lokasi yang bersebelahan dengan fasilitas keagamaan agaknya bukanlah menjadi hal yang merisaukan bagi pemilik Opera Dining, sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Kubu Raya.

Kenyataannya, THM tersebut lempeng beroperasi bersebelahan dengan pondok pesantren dan berhadapan dengan rumah ibadah.

Dari luar, Opera Dining terlihat seperti tempat makan biasa. Namun jika ditelisik ke dalam, restoran bercat hitam itu sarat akan penjualan berbagai minuman beralkohol (minol). Bahkan di malam tertentu, terdapat pula aktivitas diskotek di sana.

Agar lebih afdol, tim kemudian mencoba melakukan penelusuran lebih jauh, pada Selasa malam tanggal 16 Agustus.

Kala itu jam menunjukkan pukul 23.10 WIB. Sederet mobil terlihat terparkir rapi di halaman belakang. Seorang satpam lalu mengarahkan tim yang baru tiba untuk memarkirkan kendaraan pada sisa saf di gedung kosong belakang restoran itu.

“Masuk lewat sini mas,” ucap satpam sambil menunjuk pintu masuk berlapis kain hitam. Pintu ini adalah bagian belakang dari restoran Opera Dining.

Saat pintu dibuka, ingar bingar diskotek seketika menyeruak. Dengan penerangan lampu remang berkelap-kelip, deretan minol beragam kadar tampak tersusun rapi di etalase bar yang terletak di bagian belakang resto.

Sementara di bagian depan resto, terdapat sebuah panggung, dimana seorang disjoki (DJ) tengah asyik memainkan piringan musiknya. Malam itu, puluhan Anak Baru Gede (ABG) berjoget ria. Mereka seolah terhipnotis dengan lantunan musik.

Mereka berjoget di depan panggung DJ sambil membawa gelas berisikan minol. Ada pula yang langsung minum dari botolnya. Laki dan perempuan berbaur. Tidak sadar diri berjoget di tengah gemerlap diskotek.

Data Perizinan dan Dugaan Pelanggaran

Berdasarkan data yang diperoleh, Opera Dining ini dioperasikan oleh PT Kreasi Boga Global. Dimana salah satu pemiliknya bernama Hendy, pria muda berwajah oriental.

Dari data Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perusahaan ini memiliki tiga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Yakni KBLI 56101 dengan judul Restoran.

Kedua, KBLI 56210 dengan judul Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu. Kemudian yang terakhir, yakni KBLI 56301 dengan judul BAR. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki adalah: 1264000530659.

Baca Juga :  Belum Disanksi? Opera Dining Masih Dapat Peringatan Kedua dari Pemkab Kubu Raya

Berdasarkan ketentuan, aktivitas Opera Dining dengan menjual minol dan beroperasi sebagai diskotek ditengarai  telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2021 tentang Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dimana dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 di Bab III tentang Larangan mengatur sejumlah pasal. Seperti Pasal 5, setiap orang dan atau perusahaan dilarang mengedarkan minuman beralkohol.

Kemudian Pasal 6 yang berbunyi, setiap orang dan atau perusahaan dilarang menjual minuman beralkohol. Lantas Pasal 7, setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol.

Perda itu juga mengatur tentang Pengawasan. Pada Bab IV Pasal 9, bupati wajib melakukan pengawasan terhadap larangan produksi, peredaran, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol.

Berperan sebagai pengawas, bupati dapat membentuk tim yang terdiri dari pemerintah daerah, instansi vertikal, akademisi, pengurus lembaga keagamaan dan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga melakukan pelibatan masyarakat untuk melakukan pengawasan seperti termaktub dalam Bab V tentang Peran Serta Masyarakat.

Selanjutnya, pada Pasal 10 tertulis, masyarakat berperan serta melakukan pengawasan terhadap pelarangan kegiatan produksi, distribusi, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol. Peran serta dilakukan dengan cara menyampaikan laporan, saran dan pertimbangan kepada tim pengawasan.

Kata Pemilik..

Pemilik sekaligus pengelola Opera Dining, Hendy mengaku bahwa dirinya telah mengetahui keberadaan Peraturan Daerah Kubu Raya tentang Minol tersebut. Hanya saja ia berpendapat, kalau perda tersebut tidak berlaku untuk usahanya.

“Karena kami jual duluan baru ada perda-nya,” kata Hendy kepada wartawan, Kamis (22/09/2022).

Lebih lanjut, Hendy mengaku bahwa Opera Dining telah mengantongi perizinan dari pemerintah. Ia menuding kalau keberadaan perda yang dibuat oleh Pemkab Kubu Raya terkait minol cukup merugikan pengusaha.

“Perda ini dibuat salah satu untuk mengurangi benefit. Kami pengusaha jadi malas. Sekarang pengusaha tidak boleh jual alkohol, konsumen lari ke kota. Kubu Raya gimana dong?” katanya.

Hendy mengaku pernah mengundang sejumlah Anggota DPRD Kubu Raya untuk datang dan bermusyawarah di Opera Dining. Hal itu bertujuan untuk mempertanyakan mengapa ada perda tentang minol.

Baca Juga :  Janji Menikahi, Oknum Pengasuh Ponpes Gagahi Anak Bawah Umur Selama Tiga Tahun

“Kami sengaja panggil mereka ke sini. Mereka juga bingung gara-gara Perda Minol,” ungkap Hendy.

Dalam pertemuan itu, kata Hendy, para Anggota DPRD Kubu Raya menjanjikan bisa membuat pengecualian perihal peredaran minol di Opera Dining.

“Nanti kita (para pengusaha akan) dikumpulin. Kami akan bahas kemungkinan bersama para dewan yang buat perda ini. Minta pengecualian di tempat-tempat tertentu. Ini sudah omongan mereka (para Anggota DPRD),” beber Hendy.

Anggota DPRD Kubu Raya yang datang ke Opera Dining, sebut Hendy, diantaranya adalah Haji Wahidin dan Iqbal. Menurut Hendy, ada enam hingga tujuh legislator yang datang kala itu.

Menurut Hendy, bila suatu saat pemerintah melarang Opera Dining menjual minol, ia siap menuruti aturan pemerintah.

“Kalau pun suatu hari mereka larang kita jual. Kita tidak jual. Tidak masalah. Tapi kita maunya, kalau kita tidak boleh jual, aku maunya, pemerintah tertibkan semua yang ada di Kubu Raya. Kita kembalikan ke pemerintah nantinya,” ujarnya.

Hendy mengungkapkan, Opera Dining juga pernah didatangi oleh pihak dinas terkait di Pemkab Kubu Raya. Sewaktu orang dinas datang, menurutnya, manajemen telah meminta supaya orang-orang dari dinas tersebur bisa saling tolong menolong untuk usahanya.

Ngapain cuma gara-gara perda, (lalu) kita tidak boleh usaha. Apalagi kita jalur aksesnya ini ke arah bandara. Mantap loh. Semua bisa niru Opera,” tuturnya.

Tak hanya itu, Hendy mengklaim kalau Dinas Perdagangan Kubu Raya telah memperbolehkan Opera Dining menjual minuman alkohol. “Jokowi juga bilang boleh,” ucapnya.

Silih berganti, Satpol PP Kubu Raya bersama dinas teknis kata dia juga sudah pernah mendatangi Opera Dining, dalam rangka mengecek legalitas dan perizinan. Menurut Hendy, tidak pernah ada masalah. Izin pun sudah terverifikasi semua.

“Semuanya aman. Kalau untuk gini-gini, sudah aman semua. Anggota juga sudah aman semua. Jadi tidak ada masalah,” kata Hendy tanpa menjelaskan anggota apa yang sudah diamankan. (Tim)

Comment