Dokumen Tak Lengkap, Imigrasi Ketapang Deportasi 9 TKA Asal Tiongkok di PT SRM

KalbarOnline, Ketapang – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang melakukan deportasi terhadap 9 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) Kecamatan Tumbang Titi, Rabu (07/02/2024).

Diketahui kalau sebelumnya Imigrasi Ketapang telah mengamankan 16 orang WNA asal Tiongkok di PT SRM pada akhir Januari lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Mochamad Akbar Adhinugroho dalam keterangan persnya mengatakan, kalau 9 WNA itu di deportasi dan penangkalan lantaran menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Hal ini dilakukan setelah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian terhadap 16 orang WNA pada saat pendataan orang asing di wilayah Kecamatan Tumbang Titi di lokasi tambang PT Sultan Rafli Mandiri,” tulis Mochamad Akbar Adhinugroho dalam siaran pers yang diterima kalbarOnline, Rabu (07/02/2024).

Disampaikan Mochamad, bahwa dari hasil pendalaman yang telah dilakukan pihaknya kesembilan orang WNA itu terbukti menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga akan dilakukan proses tindakan administratif keimigrasian.

“Sementara itu, untuk tujuh orang WNA lainnya kami akan kembalikan kepada pihak perusahaan atau penjamin dikarenakan sedang proses pengurusan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kalau tindakan administratif keimigrasian itu dilakukan sebagai upaya penegakkan hukum keimigrasian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga sebagai efek jera agar orang asing menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan tujuan dan kegiatannya di wilayah Indonesia, dan agar penjamin atau sponsor bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang didatangkannya.

“Kantor Imigrasi Ketapang akan terus melakukan upaya penegakan hukum dengan berkolaborasi bersama instansi penegakan hukum terkait,” tegasnya.

“Imigrasi tidak hanya menindak tegas orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, namun juga secara preventif dan persuasif memberikan informasi dan sosialisasi ketentuan keimigrasian kepada setiap orang asing dan penjamin/sponsor untuk menggunakan izin tinggal yang sesuai aturan,” sambungnya.

Ia menambahkan, kalau pengamanan terhadap 16 orang WNA ini adalah tindak lanjut dari informasi anggota timpora yang melaporkan bahwa ada sejumlah orang asing yang melakukan aktivitas atau kegiatan yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Tumbang Titi.

“Bersama dengan ini juga Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mengimbau kepada instansi terkait dan setiap warga masyarakat untuk memberikan laporan atau aduan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, yaitu Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara,” tutupnya. (Adi LC)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Polisi Selidiki Video Viral Aksi Perundungan di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort ( Polres) Ketapang saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait viralnya…

39 mins ago

Kembangkan Minat Baca Sejak Dini, Disperpusip Gelar Lomba dan Bazar Buku

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Pontianak sukses menggelar acara Lomba Bercerita…

4 hours ago

Pulau Simping: Keindahan Tersembunyi di Singkawang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Singkawang - Singkawang, sebuah kota di Kalimantan Barat, dikenal dengan pesona alamnya yang memikat.…

4 hours ago

Puluhan Pasutri Hadiri Seminar Mengatasi Kesulitan Hamil di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Puluhan pasangan suami istri (pasutri) yang sedang berusaha atau melakukan program untuk…

4 hours ago

RSUD Soedarso Kembali Laksanakan Proctorship Intervensi Vaskular

KalbarOnline, Pontianak - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso kembali mengadakan proctorship bersama Rumah Sakit…

4 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Targetkan 17 Juni GOR Terpadu Ayani Mulai Diujicobakan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan, bahwa pada 17 Juni…

4 hours ago