Categories: Pontianak

Dua Pencuri Ruko Kosong di Jalan Pak Kasih Berhasil Dibekuk Polisi

KalbarOnline, Pontianak – Dua pelaku pencurian sebuah ruko kosong di Jalan Pak Kasih, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota. Keduanya berinisial YA (31 tahun) dan  Dul (41 tahun).

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Eeng Suwenda mengatakan, kalau peristiwa pencurian itu berlangsung pada Sabtu 3 Februari 2024 lalu. Keduanya dibekuk pasca pemilik ruko melaporkan kejadian tersebut.

“Dari laporan tersebut kami mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan, dan dari hasil keterangan saksi akhirnya kami berhasil mengidentifikasi yang diduga sebagai pelaku pencurian,” kata Eeng.

Kala itu, korban melaporkan sejumlah barang yang hilang dari di rukonya, diantaranya railing besi dan tangga sebanyak 6 set, folding gate 1 unit, papan triplek untuk tempel foto (papan MDG), 200 keping kayu frame, 70 kardus, 1 unit mesin proses film, 1 unit Personal Computer (PC), 20 unit baja ringan, kabel listrik, keramik, lampu, 1 set sofa, 1 buah freezer, 1 set alat drumband, 6 buah AC merk Panasonic.

Pemilik ruko mengaku, akibat perbuatan pelaku, dirinya telah merugi sebesar Rp 50 juta.

Barang bukti. (Foto: Humas Polresta Pontianak)

“Pelaku berinisial YA diamankan di Jalan Komyos Soedarso Pontianak Barat. Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melakukan pencurian bersama rekannya,” ujar Eeng.

Dari informasi itu, unit reskrim lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Dul di Jalan Tebu Pontianak Barat.

“Dari dua pelaku, berhasil kami amankan barang bukti 1 buah pintu rolling door, 2 set kayu frame, 1 (satu) buah tutup AC merk Krisbow,” terangnya.

Eeng menambahkan, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan pada kasus ini, karena dimungkinkan ada pelaku lain yang turut melakukan pencurian dan mungkin pelaku juga melakukan di TKP lainnya.

“Saat ini kedua pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bawaslu Pontianak buka Perekrutan Panwascam Pendaftar Baru

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka pembentukan panitia pengawas pemilu (paswascam) kecamatan dalam pemilihan umum (pemilu)…

3 hours ago

300 Pelajar SMP Pontianak Ikuti Tes Bakat Calon Atlet Panjat Tebing dari Kemenpora

KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 300 pelajar SMP di Kota Pontianak mengikuti Tes Identifikasi Bakat Calon…

3 hours ago

Budi Daya Lele Dalam Ember Jadi Solusi Keterbatasan Lahan

KalbarOnline, Pontianak - Warga Gang Kuini, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat berhasil membudidayakan…

3 hours ago

Ungguli DKI Jakarta, Pemprov Kalbar Raih 98 Poin pada Penilaian MCP Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mencetak 98 poin pada penilaian…

4 hours ago

Menkes RI Apresiasi Keseriusan Pemprov Kalbar Tekan Angka Talasemia Daerah

KalbarOnline, Pontianak - Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi keseriusan Pemerintah Provinsi…

4 hours ago

Peringatan Hari Talasemia Sedunia, Windy Harisson Luncurkan Buku Inspiratif Tekad Bunda Merawat Asa

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka Hari Talasemia Sedunia yang jatuh pada 8 Mei 2024, Ketua…

4 hours ago