Usulan Kenaikan Insentif RT/RW, Pemkot akan Lakukan Kajian

KalbarOnline, Pontianak – Terkait aspirasi dari masyarakat yang meminta kenaikan insentif bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan bahwa hal tersebut memerlukan kajian. Sebab, untuk merealisasikannya tergantung pada kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak.

“Kalau memang perlu kita akan kaji besaran penambahan atau kenaikannya,” ujarnya usai menyampaikan jawaban Wali Kota Pontianak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (6/3/2020).

Saat ini, lanjut Bahasan, insentif yang diterima Ketua RT/RW sebesar Rp1,5 juta per tahun. Sementara terkait usulan kenaikan insentif tersebut, dirinya menuturkan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Adanya insentif itu sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kepada Ketua RT dan RW sebagai ujung tombak dalam membantu tugas-tugas pemerintahan.

Baca Juga :  Bersama Kepala BRG, Kapolda Kalbar Tatap Muka dengan Masyarakat Desa Arang Limbung

“Insentif bagi RT dan RW kita berikan setahun sekali,” ucapnya.

Selain itu, terkait pembangunan daerah wisata, Bahasan menuturkan, Pemkot Pontianak akan berupaya meningkatkan daya tarik wisata dengan memelihara dan merawat obyek wisata yang ada di Kota Pontianak. Selanjutnya untuk pemasaran pariwisata, diungkapkannya Kota Pontianak saat ini telah memiliki branding Pontianak Kota Khatulistiwa. Selama ini biro perjalanan wisata telah membuat paket wisata dalam kota. Paket wisata ini dirancang dan dijual oleh biro perjalanan wisata.

Baca Juga :  Dekranasda Pontianak Gandeng Tokopedia dan Dana: Digitalisasi UMKM

“Dalam hal ini, peran pemerintah adalah memfasilitasi dan pengaturan biro perjalanan wisata tersebut,” katanya.

Sementara itu, kawasan Sungai Jawi dijelaskannya, memang telah dirancang sebagai destinasi wisata alternatif. Namun demikian, untuk mewujudkannya sebagai tujuan wisata, masih memerlukan pembenahan lokasi di kawasan itu.

“Seperti pasar wisata atau wisata air misalnya kano,” imbuh Bahasan.

Dengan ditetapkannya Raperda kepariwisataan diharapkan perencanaan dan pengembangan pariwisata serta pemasarannya dapat berjalan terarah dan terpadu. Dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait dunia usaha dan masyarakat setempat.

“Pemerintah masih mengkaji perencanaan detail, sehingga kawasan tersebut bisa dimanfaatkan dengan maksimal dan menjadi menarik sehingga dikunjungi masyarakat,” pungkasnya. (jim/prokopim)

Comment