Categories: Pontianak

IRT di Sambas Lakukan Pencucian Uang dari Transaksi Narkoba

KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus jual beli narkoba yang terjadi di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Terbongkarnya kasus itu berawal dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas yang melakukan pengungkapan kasus narkoba di sebuah rumah di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, pada 7 Desember 2023.

Kala itu, didapatkan barang bukti narkoba seberat 2 gram dengan tersangka KT (39 tahun), seorang ibu rumah tangga. Tersangka mengakui bahwa narkoba itu milikinya.

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka melakukan jual beli narkoba sejak tahun 2022 bersama suaminya. Tersangka memesan narkoba dari Kota Pontianak. Kemudian tersangka akan melayani orang yang ingin membeli narkoba di rumahnya.

“Pemesanan dan pengiriman kadang melalui taksi atau ambil sendiri. Tersangka ini sebagai bandar, karena menerima penjualan di sana (di rumahnya). Siapa pun yang datang ke rumahnya untuk membeli narkoba akan dilayani,” ungkap Ps Kasat Narkoba Polres Sambas, IPTU Agus Tri Marsono saat konferensi pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kamis (01/02/2024).

IPTU Agus mengatakan, saat penangkapan, suami dari tersangka melarikan diri. Untuk itu, Polres Sambas menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, Wadir Resnarkoba Polda Kalimantan Barat, AKBP Abdul Hafidz menerangkan, aset milik tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari uang sejumlah Rp 226 juta, beberapa buku tabungan beserta ATM, perhiasan, satu unit mobil BRV, satu unit dump truck, dan satu unit sepeda motor, dengan total nilai Rp 724 juta.

“Kalau dari data yang ada mungkin lebih dari Rp1 miliar, namun pasti tiap hari kan digunakan untuk belanja dan sebagainya. Jadi untuk yang diamankan total nilai keseluruhan adalah Rp 724 juta,” terang AKBP Hafidz.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 10 tahun. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Menikmati Keindahan Alam di Bukit Biang, Wisata Tersembunyi di Sanggau

KalbarOnline, Sanggau - Bukit Biang adalah salah satu destinasi wisata alam yang terletak di Desa…

5 hours ago

Keindahan Alam dan Kekayaan Budaya di Bukit Bengkawang, Surga Tersembunyi di Kalbar

KalbarOnline, Bengkayang - Bukit Bengkawang, sebuah destinasi wisata yang terletak di Kecamatan Jangkang, Kabupaten Bengkayang,…

5 hours ago

Menemukan Keindahan Alam di Bukit Bakmunt: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat dikenal sebagai tempat yang kaya akan keindahan alamnya. Salah satu…

5 hours ago

Menikmati Keindahan Malam di Jembatan Gantung Sekayam: Destinasi Wisata Tersembunyi di Tanjung Sekayam

KalbarOnline, Sanggau - Tanjung Sekayam, sebuah wilayah yang tersembunyi di Kecamatan Kapuas, Kalimantan Barat, menyimpan…

5 hours ago

Menjelajahi Keindahan Tersembunyi Air Terjun Kujato di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Jika Anda mencari destinasi wisata yang menawarkan keindahan alam yang masih alami…

5 hours ago

Air Terjun Riam Asam Telogah: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat tidak hanya terkenal dengan hutan hujannya yang lebat dan kekayaan…

5 hours ago