Oknum Sipir di Pusaran Narkoba, Kakanwil Kemenkumham Kalbar Serahkan Proses Hukum ke Polisi

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Kalbar, Rochadi Iman Santoso menegaskan pihaknya akan menindak tegas petugas yang terlibat dalam pusaran narkoba di dalam Rutan dan Lapas di Kalbar.

Hal tersebut dilakukan menyusul diamankannya salah seorang petugas Sipir Rutan Klas II A Pontianak lantaran membawa narkoba beberapa waktu lalu.

Adalah WF (35) salah seorang petugas jaga di Rutan Klas II A Pontianak yang dibekuk oleh petugas Badan Narkoba dan Narkotika Provinsi Kalbar dan petugas Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalbar dengan seragam dinas lengkap pada Jumat siang (5/10/2018).

WF diamankan bersama dengan barang bukti berupa 400 butir pil ekstasi yang diduga akan diserahkan kepada salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas II A Pontianak.

Setelah berhasil mengamankan WF keesokan harinya, Sabtu (6/10/2018) peredaran narkoba di lapas kembali terjadi, namun kali ini dibawa oleh pengunjung rutan berinisial (MI).

Barang haram tersebut diselundupkan ke dalam kemasan botol deodorant (Rexona rollon) berwarna hitam yang rencananya akan diserahkan ke salah seorang WBP Rutan Klas II A Mempawah.

Baca Juga :  Menparekraf Sandi Uno Resmikan Pameran Parade Tanjak dan Baju Melayu

“Iya benar pengungkapan pertama pihak Kepolisian dan BNN berhasil mengamankan salah seorang petugas kita yang bertugas di Rutan Klas II A Pontianak yakni WF,” ujar Rochadi Iman kepada awak media dalam konferensi persnya di Kanwil Kemenkumham Kalbar, Senin siang (8/10/2018).

Setelah tertangkapnya WF dalam waktu bersamaan pihaknya kemudian menggelar razia di dalam rutan yang diduga sebagai tempat dua WBP ini mengendalikan narkoba.

“Sekarang WF dan semua barang bukti juga sudah diamankan pihak Kepolisian untuk proses penyelidikan,” terangnya.

Setelah tertangkapnya WF, keesokan harinya Rochadi mengaku Rutan Mempawah juga berhasil menggagalkan kurang lebih lima gram sabu-sabu yang disembunyikan ke dalam rexsona.

“Kasus yang ini dilakukan oleh MI salah seorang pengunjung yang rencananya barang tersebut akan diberikan kepada warga binaan inisial DN alias Dod yang saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Edi Kamtono Ajak Warga Bangkit Lawan Covid-19 di Momentum Harkitnas

Dirinya menegaskan dari dua kejadian memalukan yang terjadi tersebut pihaknya akan meningkatkan kembali pengawasan narkotika baik di luar maupun di dalam lapas.

“Baik itu melibatkan pihak lain maupun dan melibatkan petugas,” ucapnya.

Dia mengaku secara internal, Kanwil Kemenkumham akan melakukan pembinaan dan melaksanakan strategi kepegawaian guna mencegah kasus serupa terjadi.

“Dengan masuknya PNS baru nanti. Mereka-mereka yang lama akan kita tarik agar tidak terprovokasi. Ini suatu tantangan bagi kita di Kalbar dan dari dua kasus ini kita belajar banyak meskipun adanya keterbatasan di bidang SDM akan tetapi bukan menjadi alasan bagi pihak kita dalam pemberantasan narkoba,” tuturnya.

Rochadi juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Kalbar dan pihak terkait guna menyusun strategi yang paling tepat di Kalbar dalam rangka pengamanan peredaranan narkoba.

Mengenai kasus WF pihak Kanwil Kemenkumham Kalbar, lanjut Rochadi, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian.

“Prosesnya kan masih dalam penyelidikan jadi kita serahkan kepada pihak Kepolisian. Jika benar terlibat maka kita akan berikan sanksi yang tegas termasuk pemecatan,” tegasnya. (Fai)

Comment