KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat berhasil melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal selama bulan Desember 2023.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri memaparkan, barang-barang tersebut yakni 777.200 batang rokok dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 485.756.000.
“Satu unit roda empat Land Rover Defender pelimpahan kasus dari Kodam XII/TPR ke Kanwil DJBC Kalbagbar dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp550.000.000,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (25/01/2024).
Kemudian, pelimpahan kendaraan satu unit roda empat Land Cruiser 100 VX STD dari KPUBC Tipe A Tanjung Priok dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 550.000.000, pelimpahan kendaraan satu unit roda dua Suzuki GSX 1300 R dari KPUBC Tipe A Tanjung Priok dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 320.000.000.
Lalu, pencegahan uang tunai sejumlah RM 44.561 atau senilai Rp148.184.486 di PLBN Aruk Sambas, serta penindakan minuman beralkohol sebanyak 5.079,6 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 3.616.000.000. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk mendukung Komisi Pemilihan…
KalbarOnline, Putussibau - Filemon Siderasi, mantan Kepala Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu yang…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo meletakkan batu pertama pembangunan Gelanggang…
KalbarOnline, Pontianak - Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota…
KalbarOnline, Pontianak - Suguhan tari gasing yang ditampilkan para penari dari Kota Pontianak menyita perhatian…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memberikan apresiasi kepada jajaran…
Leave a Comment