Tegas! Pj Gubernur Kalbar Minta KSOP Pontianak Usut Tuntas Dugaan Kasus Bongkar Muat Babi Tak Berizin di Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson memantau polemik bongkar muat hewan babi di Dermaga Tirta Ria Kubu Raya yang diduga tanpa seizin KSOP Pontianak.

Harisson meminta KSOP Pontianak melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) melakukan penyelidikan mendalam dengan memanggil dan memeriksa pihak pemasok, agen kapal dan pihak dermaga.

Harisson berharap, KSOP melalui penyidiknya dapat mengungkapkan prosedur mana saja yang dilanggar dan melakukan tindakan sanksi sesuai kewenangan KSOP.

“Sekarang ini kita sedang persiapan menyambut Tahun Baru Imlek, jangan sampai masalah ini mengganggu rantai pasok hewan babi untuk masyarakat,” kata Harisson.

Harisson melanjutkan, jika kemudian dalam proses penyelidikan KSOP Pontianak ditemukan pelanggaran, segera jatuhkan sanksi kepada agen kapal, pengusaha dan bahkan dermaga.

“Saya kira KSOP Pontianak sudah paham apa yang mesti dilakukan untuk mengungkap peristiwa tersebut,” ujar Harisson.

Dirinya juga meminta KSOP Pontianak untuk tegas dan berani dalam mengambil tindakan serta langkah yang diperlukan.

“Kalau ada intervensi dari siapapun laporkan ke saya,” jelas Harisson.

Sebelumnya, aktivitas bongkar muat 844 ekor hewan ternak babi oleh KM Intan 51 di sebuah dermaga di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) diduga tak berizin.

Kepala Bidang Lalu Lintas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak, Rudi Abisena memastikan segera memanggil dan memeriksa pengusaha dan agen kapal.

“Terkait adanya dugaan pelanggaran aktivitas bongkar muat tersebut, kami akan memanggil perusahaan dan agen kapal,” kata Rudi kepada wartawan, Rabu (17/01/2024).

KSOP mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

Maka dari itu, jika ada aktivitas yang melanggar, maka yang bersangkutan dapat berikan sanksi.

“Sanksinya berupa administrasi hingga tidak lagi diberikan layanan kepelabuhan seperti sandar kapal, persetujuan kegiatan bongkar muat, persetujuan berlayar dan lain-lain,” terang Rudi. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Perayaan Syukuran Panen Padi di Desa Tanjung Karang

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri acara Dange atau Gawai Dayak di…

4 hours ago

Wabup Ketapang Lepas Siswa Peserta Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, Farhan melepas secara resmi keikutsertaan siswa peserta Calon…

4 hours ago

Pria di Kubu Raya Lakukan Aksi Pencurian di 11 TKP Demi Sabu dan Judi Slot

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria berinisial DN (23 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap…

4 hours ago

Diduga Lakukan Pelecehan ke ART dan Anak Angkat, Oknum Anggota Polres Kayong Utara Dilaporkan

KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang oknum polisi di Kayong Utara diduga telah melakukan pelecehan terhadap…

4 hours ago

Kamaruzaman Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejati Kalbar Sebagai Saksi Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin

KalbarOnline, Pontianak - Syarif Kamaruzaman memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat sebagai saksi…

4 hours ago

Warga Resah, Individu Orang Utan Berkeliaran dan Rusak Kebun Warga Sukadana

KalbarOnline, Kayong Utara - Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan satu individu orang utan yang…

4 hours ago