Categories: NasionalPontianak

Harisson Perbolehkan Pasokan Daging Babi Lewat Jalur Darat ke Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Gubernur Kalbar, Harisson mencabut Surat Edaran (SE) tentang penghentian sementara pasokan babi antar provinsi (Kalbar-Kalteng) melalui mode angkutan darat, pada Sabtu 23 Desember 2023.

Seperti diketahui sebelumnya, SE penghentian ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi serangan penyakit demam Afrika pada hewan babi atau African Swine Fever (ASF) yang sangat menular.

Harisson mengemukakan, bahwa terdapat 4 alasan mengapa SE sebelumnya dicabut. Pertama, karena memandang perlunya upaya untuk menjaga stabilitas ketersediaan dan harga daging babi di tingkat konsumen pada saat menjelang hari raya Natal 2023 dan Tahun Baru nasional serta tahun baru Imlek 2024.

Kedua, penyediaan angkutan yang membawa babi potong melalui jalur darat Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat dapat bekerja sama untuk berkomitmen melaporkan ternak yang dilalulintaskan kepada petugas check point Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang berada di Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang

Ketiga, upaya yang ketat untuk meningkatkan pencegahan dan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit ASF dan pemulihan peternakan babi di Kalimantan Barat melalui peningkatan pengawasan lalu lintas ternak babi antar area (antar provinsi, kabupaten dan kota).

Keempat, sinergi seluruh pihak untuk berkomitmen memulihkan peternakan babi dengan berpartisipasi dalam meningkatkan kewaspadaan dan mencegah penyebaran ASF di Kalimantan Barat.

Dalam SE pencabutan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalbar menyatakan mencabut surat edaran nomor 500.7.2/5810/DISBUNAK.D/2023 tanggal 6 Desember 2023 tentang penghentian sementara pemasukan babi antar provinsi melalui mode angkutan darat (Kalimantan Tengah – Kalimantan Barat) dalam rangka pengendalian penyebaran penyakit African Swine Fever (ASF).

“Dengan ketentuan pemasukan babi potong ke Kalimantan Barat baik melalui angkutan laut maupun angkutan darat tetap berpedoman kepada Peraturan Menteri Pertanian nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline
Tags: Harisson

Recent Posts

Hasil Kurasi Terbaru, 12 Desa Wisata di Kalbar Masuk Nominasi 300 Besar ADWI 2024, Ini Daftarnya

KalbarOnline, Pontianak - Berdasarkan hasil kurasi terbaru dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI,…

1 hour ago

Kota Pontianak Siap Meriahkan Rakernas APEKSI XVII di Balikpapan

KalbarOnline, Pontianak – Kota Pontianak akan turut berpartisipasi memeriahkan acara tahunan Rapat Kerja Nasional (Rakernas)…

3 hours ago

Dua Kampung Wisata di Pontianak Masuk Nominasi ADWI 2024

KalbarOnline, Pontianak - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI telah mengumumkan sedikitnya 500 desa…

3 hours ago

Pulang Beli Pulsa, Gadis Remaja di Pontianak Timur Dicabuli Pemilik Bengkel

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemilik bengkel berinisial A (46 tahun) di Jalan Tanjung Raya 2,…

7 hours ago

IKA Unhas Kalbar: Kolaborasi untuk Negeri

KalbarOnline, Pontianak - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin  (IKA Unhas) Provinsi Kalimantan Barat bakal menggelar…

9 hours ago

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

1 day ago