Categories: NasionalPontianak

Harisson Perbolehkan Pasokan Daging Babi Lewat Jalur Darat ke Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Gubernur Kalbar, Harisson mencabut Surat Edaran (SE) tentang penghentian sementara pasokan babi antar provinsi (Kalbar-Kalteng) melalui mode angkutan darat, pada Sabtu 23 Desember 2023.

Seperti diketahui sebelumnya, SE penghentian ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi serangan penyakit demam Afrika pada hewan babi atau African Swine Fever (ASF) yang sangat menular.

Harisson mengemukakan, bahwa terdapat 4 alasan mengapa SE sebelumnya dicabut. Pertama, karena memandang perlunya upaya untuk menjaga stabilitas ketersediaan dan harga daging babi di tingkat konsumen pada saat menjelang hari raya Natal 2023 dan Tahun Baru nasional serta tahun baru Imlek 2024.

Kedua, penyediaan angkutan yang membawa babi potong melalui jalur darat Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat dapat bekerja sama untuk berkomitmen melaporkan ternak yang dilalulintaskan kepada petugas check point Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang berada di Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang

Ketiga, upaya yang ketat untuk meningkatkan pencegahan dan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit ASF dan pemulihan peternakan babi di Kalimantan Barat melalui peningkatan pengawasan lalu lintas ternak babi antar area (antar provinsi, kabupaten dan kota).

Keempat, sinergi seluruh pihak untuk berkomitmen memulihkan peternakan babi dengan berpartisipasi dalam meningkatkan kewaspadaan dan mencegah penyebaran ASF di Kalimantan Barat.

Dalam SE pencabutan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalbar menyatakan mencabut surat edaran nomor 500.7.2/5810/DISBUNAK.D/2023 tanggal 6 Desember 2023 tentang penghentian sementara pemasukan babi antar provinsi melalui mode angkutan darat (Kalimantan Tengah – Kalimantan Barat) dalam rangka pengendalian penyebaran penyakit African Swine Fever (ASF).

“Dengan ketentuan pemasukan babi potong ke Kalimantan Barat baik melalui angkutan laut maupun angkutan darat tetap berpedoman kepada Peraturan Menteri Pertanian nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline
Tags: Harisson

Recent Posts

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

44 mins ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

46 mins ago

Sarina, Finalis Putri Hijabfluencer Kalbar 2024 Asal Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…

8 hours ago

Hadapi Seleksi STQ dan TC, Pengurus LPTQ KKU Audiensi ke Pj Bupati Romi Wijaya

KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…

8 hours ago

Kalbar Siap Sajikan Tarian Terbaik pada Gelaran Akbar di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) secara nasional…

11 hours ago

Tim Penari Hasil Audisi Pemprov Kalbar Siap Meriahkan Rangkaian HUT 79 RI di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal…

11 hours ago