Categories: KetapangPolhum

Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Pimpin Rakor Penyusunan LKPJ dan LPPD Tahun 2023

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan dan Wakil Bupati Ketapang, Farhan memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan LKPJ Bupati Kabupaten Ketapang Tahun 2023 dan LPPD Kabupaten Ketapang Tahun 2023, di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, pada Senin (04/12/2023).

LKPJ merupakan laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran yang disusun oleh pimpinan daerah pada akhir tahun anggaran.

Sedangkan LPPD memuat suatu kesatuan hasil pengukuran kinerja pemerintah daerah yang terdiri atas capaian kinerja pemerintah daerah dan pelaksanaan tugas pembantu.

Bupati dalam sambutannya menyampaikan, bahwa untuk mengetahui kinerja pemda dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang telah didelegasikan, maka pemda atau dalam hal ini kepala daerah wajib melaporkan pelaksanaannya kepada pemerintah pusat, yakni presiden yang memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan.

“Perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa peringkat LPPD pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dari penilaian terakhir di tahun 2018 dan kemudian dinilai kembali pada tahun 2021 mengalami kondisi penurunan, sehingga ini menjadi PR dan harus menjadi fokus perbaikan bagi seluruh pihak terkait,” jelasnya.

“Untuk itu kita harus berbenah dan menyempurnakan hal-hal yang masih dapat dioptimalkan,” tambahnya.

Bupati berharap, dalam kesempatan tersebut BPS dan BPN untuk dapat membantu Pemkab Ketapang dalam penyediaan data-data yang dibutuhkan berdasarkan IKK Outcome yang ada.

“Kepada narasumber yang telah hadir pada hari ini untuk dapat memberikan saran masukan dan catatan perbaikan yang merangkum titik-titik lemah yang harus diperbaiki dan disempurnakan serta membagikan kiat-kiat yang dapat kami aplikasikan dalam proses penyusunan LKPJ dan LPPD kedepannya,” pintanya.

Selain itu, Martin juga menekankan kepada seluruh OPD agar mulai menyiapkan data apa saja yang harus dilaporkan kepada pimpinan daerah melalui bagian tata pemerintahan sesuai timeline penyusunan LKPJ dan LPPD, yang mana ini bertujuan untuk menghindari kekosongan data dukung yang sudah harus di input pada aplikasi SILPPD sebelum tanggal 1 Maret 2024 untuk dilaksanakan review oleh Inspektorat.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Heryandi, bertindak sebagai moderator, dengan penyampaian materi oleh Ahmad Salafuddin dari Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Barat dan Akil Syarif Diansyah dari auditor Ahli Muda pada Inspektur Provinsi Kalimantan Barat. (Adi LC)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

6 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

6 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

6 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

6 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ayani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan Ahmad…

6 hours ago