Categories: Ketapang

Orang Tua Angkat dan Lima Pembantu Ditetapkan Tersangka Kematian Yesa

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menetapkan tujuh orang tersangka atas kematian Yesa, seorang bocah 7 tahun yang ditemukan tewas di belakang rumah orang tua angkatnya di Kecamatan Sandai pada Kamis (23/11/2023) lalu.

Ketujuh orang tersebut diantaranya, dua orang tua angkat korban yakni, SST alias AK yaitu ibu angkat korban, YLT alias AN ayah angkat korban dan lima orang lainnya MLS, VDS, AMP, DS dan AA yang merupakan pembantu rumah tangga di kediaman korban.

“Ketujuh tersangka sudah ditahan di Mapolres Ketapang sejak 03 Desember 2023,” ujar Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian saat menggelar press release di Mapolres Ketapang, Senin (04/12/2023) pagi.

Tommy menjelaskan, kalau ketujuh orang tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam kasus kematian Yesa. Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh orang tua angkat korban turut disaksikan oleh lima orang pembantu rumah tangga pelaku.

“Ada yang langsung melakukan kekerasan fisik, ada yang membantu melakukan kekerasan fisik dan ada yang dengan sengaja membiarkan terjadinya perbuatan kekerasan terhadap korban,” ucapnya.

Ia memaparkan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi warga mengenai seorang anak perempuan berusia 7 tahun yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di belakang rumah orang tua angkat korban di Kecamatan Sandai pada hari Kamis (23/11/2023).

Kemudian, jenazah korban langsung dimakamkan oleh pihak orang tua angkat korban yaitu ibu angkat korban SST dan ayah angkat korban YLT.

“Mengetahui anak kandungnya meninggal dunia secara tidak wajar, pihak orang tua kandung korban yang beralamat di Kecamatan Simpang Hulu meminta pihak kepolisian yaitu Polres Ketapang untuk melakukan penyelidikan terhadap penyebab kematian korban,” ujarnya.

Kemudian, polisi melaksanakan penyelidikan terhadap peristiwa ini. Dimulai dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap orang tua angkat korban, pemeriksaan kepada para saksi yaitu beberapa pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah korban, serta melakukan pemeriksaan terhadap CCTV yang ada di rumah korban.

“Pada hari Selasa 28 November 2023 lalu, atas kepentingan penyidikan dan seizin dari orang tua kandung korban, tim Polres Ketapang bersama dengan dokter ahli forensik dari rumah sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak melaksanakan otopsi terhadap jenazah korban,” jelasnya.

Dari hasil serangkaian penyelidikan berupa olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan kepada para saksi, temuan barang bukti serta dilanjutkan dengan gelar perkara oleh penyidik, maka diduga kuat telah terjadi tindak pidana perbuatan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban. Polisi kemudian menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini.

Terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 170 ayat 3 (e) KUHP, di mana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

“Para pelaku terancam dengan pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak tiga miliar rupiah,” tutupnya. (Adi LC)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Harisson Larang Perpisahan Sekolah di Tempat Mewah

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson melarang sekolah-sekolah untuk semua jenjang…

4 hours ago

Jalan Rusak Parah, Ibu Asal Kendawangan Melahirkan di Tengah Jalan

KalbarOnline, Ketapang - Beratnya kondisi medan yang diakibatkan jalan rusak, membuat Raniah, seorang ibu asal…

5 hours ago

Seorang Pemancing Ikan Ditemukan Tewas di Pantai Pasir Mayang

KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang pria ditemukan tak bernyawa di Pantai Pasir Mayang, Dusun Pampang…

19 hours ago

Karya Bakti TNI dan Warga, Perbaiki Jembatan Penghubung Antara Desa Miau Merah dan Desa Bukit Penai

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Personel Koramil 11/Silat Hilir jajaran Kodim 1206/Putussibau bersama warga melaksanakan karya…

20 hours ago

Berperan Turunkan Angka Stunting Kalbar, Pj Gubernur Harisson Apresiasi PKK Kapuas Hulu

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson  menyampaikan apresiasi kepada TP PKK Kabupaten Kapuas…

1 day ago

Hadiri Pembukaan PD-PKPNU, Wabup Ketapang Harap Kader NU Tak Mudah Dipecah Belah

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Pembukaan Kegiatan Pendidikan Dasar Kader Penggerak Nahdlatul…

1 day ago