Direktur RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau Angkat Bicara Soal Mahalnya Tarif Ambulans

KalbarOnline, Putussibau – Direktur RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau, Herlina angkat bicara terkait mahalnya tarif penyewaan jasa ambulans RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau.

Tanggapan itu ia sampaikan usai Anggota DPRD dari fraksi Partai Demokrat, Aweng menyoroti permasalahan tersebut dalam rapat paripurna DPRD bersama eksekutif Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (24/11/2023).

Kepada KalbarOnline di Gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Herlina menjelaskan, bahwa untuk biaya operasional jasa angkutan pasien dari Putussibau ke Pontianak telah diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2013 tentang Jasa Ambulans Untuk Merujuk Pasien dari Putussibau ke Rumah Sakit di Pontianak dengan jarak tempuh 676 kilometer.

“Di dalam perda itu tentang jasa supir dan jasa perawat yang merujuk pasien. Kalau di jasa supir itu, sekitar Rp 1000 per kilometer dan dikalikan dengan jarak tempuh dari Putussibau ke Pontianak 676 kilometer menjadi Rp 600.000 lebih, dikalikan lagi dengan dihitung pulang pergi (PP) Putussibau – Pontianak, bahwa jasa sopir ambulans adalah Rp 1.200.000 lebih,” terangnya.

Sementara untuk jasa perawat yang merujuk pasien ke Pontianak sebesar Rp 1500 per kilometer, dikalikan 676 kilometer.

“Dan kalau pulang pergi Putussibau – Pontianak jasanya Rp 1.800.000 lebih, begitu juga sarana pun dihitung dengan jarak tempuh per kilometer,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Herlina, jika ditotal jumlah keseluruhan biayanya, mulai dari jasa supir, jasa perawat, termasuk BBM dan lainnya, bisa membengkak hingga Rp 4.000.000 lebih.

“Belum lagi dihitung harga BBM dengan hitungan harga  1 liter BBM dihitung 676 kilometer, jumlahnya sekitar Rp 4.000.000 lebih,” katanya.

Herlina berkeinginan, agar Perda Nomor 13 Tahun 2013 itu nantinya bisa direvisi kembali. Untuk itu pihaknya pun sudah menyampaikan ke Bapenda Kapuas Hulu soal perubahan terkait retribusi daerah jasa ambulans ini, yang mana retribusi itu sudah turun menjadi Rp 500.

“Penurunan retribusi jasa ambulans karena adanya keluhan masyarakat dan Perda Nomor 13 Tahun 2013 nantinya akan kita revisi kembali,” kata dia.

“Kalau masalah gaji kepada tenaga kontrak maupun tenaga honorer di RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau itu ada Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu,” tandasnya. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

2 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

3 hours ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

4 hours ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

5 hours ago

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

19 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

20 hours ago