Categories: Kayong UtaraPolhum

Berapa Biaya Penerbitan Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL? Ini Penjelasan BPN Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara – Pemkab Kayong Utara dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 memberikan sertifikat tanah sebanyak 425 bidang kepada masyarakat. Penyerahan itu dilakukan di Aula Istana Rakyat, kecamatan Sukadana, Selasa (14/11/2023).

PTSL merupakan program pemerintah pusat yang disampaikan ke pemerintah daerah untuk memberikan haknya kepada warga, terutama dalam hal kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Untuk di Kayong tahap ini menyerahkan sertifikat (kepada warga, red), mudah-mudahan kedepannya lebih banyak lagi, karena memang target sampai 2025,” ujar Pj Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya kepada awak media usai kegiatan.

Romi mengatakan, bahwa keterlambatan penerbitan sertifikat PTSL merupakan regulasi dari pihak desa dan pemerintah daerah melalui pihak BPN.

Kepala BPN Kayong Utara, Sigit Aribowo. (Foto: Santo)

“Proses pengurusan (sertifikat tanah, red) itukan kita tidak bisa membuat keputusan general bahwa prosesnya lambat. Yang jelas setiap proses itukan ada regulasinya. Saya juga tidak berspekulasi karena inikan harus kasus per kasus,” jelasnya.

Sementara itu Kepala BPN Kayong Utara, Sigit Aribowo mengatakan, pada tahun 2023, melalui program PTSL, pihak BPN sudah menerbitkan sebanyak 425 bidang sertifikat dan sudah dibagikan ke warga Kayong Utara.

“PTSL itu sesuai namanya ya, pendaftaran tanah sistematis lengkap. Jadi pendaftaran tanah itukan di satu desa, dengan asumsi pada saat kita mendaftarkan tanah, itu seluruh bidang tanah terpetakan dan terdaftar dengan sertifikat,” terangnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa program PTSL adalah inisiatif pemerintah pusat. Semua pembiayaan ditanggung oleh pemerintah pusat, dan kaitannya dengan kegiatan yang ada di BPN.

Foto bersama usai penyerahan sertifikat tanah program PTSL kepada sejumlah warga di Aula Istana Rakyat, Kecamatan Sukadana, Selasa (14/11/2023). (Foto: Santo)

“Sedangkan kegiatan pra atau sebelum masuk kegiatan PTSL, misalnya pemilik tanah mau menyediakan patok, itu tanggung jawab pemilik tanah, koordinasikan dengan pihak desa,” jelasnya.

Kemudian, Sigit menerangkan, untuk biaya maksimal pembuatan sertifikat tanah sekitar Rp 250 ribu untuk operasional pihak pemerintah desa, sedangkan BPN sudah dibiayai oleh negara sampai penerbitan sertifikat.

“Untuk kalimantan barat maksimal pagunya itu Rp 250 ribu, biaya Rp 250 ribu inilah biaya yang bisa dipungut oleh desa untuk kegiatan operasional pra biaya PTSL, total masuk ke operasional di desa, BPN sudah dibiayai oleh negara dari pengukuran, pemeriksaan tanah sampai penerbitan sertifikat,” tukasnya.

“PTSL itu adalah kegiatan satu tahun penuh, dari Januari sampai hasil akhir. Misalnya 2023, ya dari Januari sampai Desember,” tutupnya. (Santo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Perayaan Syukuran Panen Padi di Desa Tanjung Karang

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri acara Dange atau Gawai Dayak di…

4 hours ago

Wabup Ketapang Lepas Siswa Peserta Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, Farhan melepas secara resmi keikutsertaan siswa peserta Calon…

4 hours ago

Pria di Kubu Raya Lakukan Aksi Pencurian di 11 TKP Demi Sabu dan Judi Slot

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria berinisial DN (23 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap…

4 hours ago

Diduga Lakukan Pelecehan ke ART dan Anak Angkat, Oknum Anggota Polres Kayong Utara Dilaporkan

KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang oknum polisi di Kayong Utara diduga telah melakukan pelecehan terhadap…

4 hours ago

Kamaruzaman Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejati Kalbar Sebagai Saksi Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin

KalbarOnline, Pontianak - Syarif Kamaruzaman memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat sebagai saksi…

5 hours ago

Warga Resah, Individu Orang Utan Berkeliaran dan Rusak Kebun Warga Sukadana

KalbarOnline, Kayong Utara - Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan satu individu orang utan yang…

5 hours ago