Categories: PolhumPontianak

Rita Bakal Evaluasi Kepsek Terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Rita Hastarita mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekola untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Rita menyampaikan pembentukan TPPK itu bertujuan untuk menciptakan kondisi atau lingkungan sekolah yang ramah anak, dengan cara mengedukasi warga sekolah, termasuk siswa dan guru agar meningkatkan pendidikan karakter dan mencegah terjadinya tindak kekerasan di sekolah.

“Selain itu, tim ini berfungsi untuk mempermudah dan percepatan penanganan tindak kekerasan, di mana korban dan atau pelapor dapat menyampaikan pengaduan kepada TPPK di satuan pendidikan dan satuan tugas di Dinas Dikbud,” ujarnya.

Dalam prosesnya, kata Rita, identitas pelapor, korban, saksi dan terlapor akan dirahasiakan dan akan segera ditindaklanjuti untuk dilakukan pemeriksaan. Jika terbukti, maka akan diberikan rekomendasi berupa sanksi administratif yang sifatnya mendidik, yang membangun rasa tanggung jawab anak dan berpedoman kepada ketentuan tentang perlindungan anak dan undang-undang.

“Namun jika tidak terbukti akan dipulihkan nama baiknya,” ucapnya.

Lebih lanjut Rita menerangkan, keberadaan TPPK di sekolah-sekolah juga sejalan dengan amanat Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023. Sehingga telah menjadi prioritas pihaknya di tahun ini untuk membentuk TPPK di seluruh sekolah.

“Nanti dalam pelaksanaannya satuan pendidikan dapat berkolaborasi dengan pihak terkait, bisa dengan KPAD, psikolog, puskesmas terdekat dan lain-lain,” jelasnya.

Rita juga menekankan, kepada sekolah agar tegas menegakkan aturan dan tata tertib sekolah, namun tetap mengedepankan sisi humanis dalam mendidik agar anak-anak, agar mereka memahami bahwa tindak kekerasan tidak dibenarkan.

“Selanjutnya jika tindak kekerasan sudah mengarahkan kepada tindakan pidana tentunya kami serahkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata dia.

Kembali, Rita mengingatkan, kalau pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan menjadi tanggung jawab semua pihak, yaitu peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua/wali.

“Dan kita akan evaluasi kepala sekolah (kepsek) yang tidak melaksanakan amanat permendikbud ini,” tuntasnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Keindahan Eksotis Air Terjun Riam Merasap di Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Merasap adalah salah satu destinasi wisata alam yang memukau…

3 mins ago

Mimiland Batu Payung: Wisata Keluarga yang Sempurna di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Mimiland Batu Payung adalah destinasi wisata keluarga yang menakjubkan di Karimunting, Kecamatan…

6 mins ago

Menikmati Keindahan Kota dari Ketinggian: Wisata Alam Bukit Jamur di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Jika Anda mencari destinasi wisata alam yang menawarkan pemandangan spektakuler dan pengalaman…

10 mins ago

Keindahan Pantai Samudra Indah di Bengkayang: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Pantai Samudra Indah, yang terletak di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, adalah salah…

13 mins ago

Jadi Irup Peringatan Harkitnas 2024, Wabup Ketapang Bacakan Sambutan Menteri Kominfo RI

KalbarOnline, Ketapang - Dengan mengusung tema "Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Baru," Pemerintah Kabupaten Ketapang menyelenggarakan…

3 hours ago

Staf Ahli Bupati Hadiri Pelepasan Siswa Kelas IX SMPN 1 Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dharma menghadiri acara pelepasan peserta…

3 hours ago