Categories: Kapuas Hulu

Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

KalbarOnline, Putussibau – Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali menyatakan bahwa jajaran Polsek Jongkong berhasil mengungkap pelaku Tindak Pidana Narkotika di Daerah hukum Polsek Jongkong pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2023.

IPTU Jamali menjelaskan, pengungkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Jongkong masih saja terjadi transaksi peredaran gelap narkoba.

“Dari informasi yang diperoleh, Kapolsek Jongkong, IPDA Yumarel Bobfitas memimpin langsung penyelidikan bersama personelnya dan ternyata benar, sehingga pada pukul 10.15 WIB petugas berhasil mengamankan seseorang terduga pelaku berinisial ABR,” terangnya, Kamis (02/11/2023).

Petugas awalnya mencurigai yang bersangkutan lantaran gerak-geriknya yang cukup aneh. ABR kala itu sedang membawa sebuah paket di sekitaran Terminal Desa Jongkong.

“Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat umum, ditemukan 2 (dua) klip yang berisikan kristal bening diduga jenis sabu yang terdapat di dalam sebuah paket tersebut,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti terkait kasus narkoba yang disita dari pelaku berinisial ABR. (Foto: Ishaq)

Selanjutnya, terduga pelaku ABR beserta barang bukti diamankan ke Polsek Jongkong, kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diamankan pada saat pemeriksaan di TKP (Tempat Kejadian Perkara), antara lain 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram, 1 (satu) kotak rokok MBS, 1 (satu) kantong klip sedang berisikan klip-klip kosong, 1 (satu) buah korek, 1 (satu) buah timbangan kecil, 1 (satu) buah alat hisap shabu bong, 2 (dua) buah pipet untuk sendok , 1 (satu) buah kaca Pirex, 1 (satu) potong pipet.

Selain itu, terdapat pula 1 (satu) buah kotak CCTV warna putih yang diamankan, 3 (tiga) helai celana dalam untuk membalut Shabu, 1 (satu) buah tas warna hitam dengan merk Eiger, 1 (satu) unit HP OPPO warna kuning tipe A77 s dengan case warna hitam terpasang, 1 (satu) buah Dompet kecil warna hitam untuk menyimpan alat hisap (bong) dan 1 (satu) buah kantong warna hitam dengan lak warna putih untuk paketan sabu.

“Terhadap terduga pelaku ABR saat ini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu,” pungkas IPTU Jamali. (Ishaq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

12 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

13 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

13 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

14 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

1 day ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago