Categories: KabarNasionalPolitik

KPU Digugat Rp 70,5 Triliun Gegara Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

KalbarOnline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah menerima berkas pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ternyata, gugatan tersebut diajukan oleh Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN pada Senin (30/10).

“Kami mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dikarenakan telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Brian Demas Wicaksono sebagai penggugat.

“Yaitu menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada hari Rabu, 25 Oktober 2023,” tambahnya.

Demas menyampaikan, perbuatan yang melanggar hukum dimaksud sebagaimana pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah minimal berusia 40 Tahun.

Dalam PKPU, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum dimasukan atau diubah.

“Dan dalam gugatan ini, kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya adalah dihukum untuk membayar kerugian materiil kepada kami, yaitu Rp 70,5 triliun,” ungkap Brian.

Dia menyebut, dalam gugatan tersebut tidak hanya KPU sebagai tergugat, tetapi juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka juga sebagai turut tergugat.

Brian menyebut, gugatan tersebut perlu agar penyelenggara negara tidak main-main dalam proses demokrasi.

Selanjutnya, uang gugatan tersebut bakal dikembalikan kepada negara.

Setelah hakim menyatakan gugatan tersebut dimenangkan oleh pihaknya, Brian akan memberikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Angka Rp 70,5 triliun itu adalah angka yang disampaikan oleh Menteri Ibu Sri Mulyani kepada publik bahwa anggaran pemiliu sebesar itu,” terang Brian Demas Wicaksono.

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menuturkan bahwa lembaganya akan mempelajari materi gugatan sembari menunggu bila ada undangan dari pengadilan.

“Ya, nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan. Ada bahan gugatannya kita pelajari, sekarang kan belum tahu,” ungkap Hasyim Asy’ari setelah melantik anggota KPU kabupaten dan kota di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (30/10). (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Admin KalbarOnline 3

Leave a Comment
Share
Published by
Admin KalbarOnline 3

Recent Posts

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

48 mins ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

11 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

11 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

11 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

12 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

16 hours ago