Categories: Kubu Raya

Polisi Tangkap Kakek Usia 70 Tahun, Setubuhi Bocah 7 Tahun

KalbarOnline, Kubu Raya – Pihak kepolisian menangkap seorang kakek berinisial HN (70 tahun) terkait kasus persetubuhan anak umur 7 tahun. Saat ini kasusnya sedang ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menerangkan, bahwa pelaku diamankan pada Rabu (20/09/2023) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku saat ini, kata dia, sudah ditetapkan selaku tersangka dalam Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur.

“Penangan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini masih dalam proses penanganan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya,” kata Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (10/10/2023).

Ade menyampaikan, kasus ini mulai terungkap setelah ibu korban mendapatkan informasi dari keponakannya, bahwa korban telah disetubuhi oleh HN di rumahnya. Guna mendapat kejelasan, ibu korban pun langsung menanyakan hal itu kepada anaknya, dan betapa syoknya ibu korban ternyata hal itu benar adanya. Selanjutnya, ibu korban langsung melaporkan perbuatan HN ke Polres Kubu Raya.

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA, HN mengakui perbuatannya, perbuatan tersebut dilakukan di rumah HN tepatnya dikamar, saat itu situasi rumah pelaku dalam keadaan sepi. Perbuatan itu dilakukan HN pada Rabu (13/09/2023) pukul 18.30 WIB lalu, dan perbuatan itu dilakukannya hanya sekali,” ungkap Ade.

Setelah perbuatan itu terlaksana, HN lalu memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10.000 dengan maksud untuk membungkam mulut korban agar tidak bercerita kepada siapapun.

Mirisnya, pihak keluarga korban sudah menganggap HN sudah seperti keluarga, dan pelaku ini sering membawa korban seperti cucunya sendiri, namun entah apa yang ada di pikiran HN hingga tega berbuat cabul terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) dan atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76 E UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

1 hour ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

12 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

12 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

12 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

13 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

16 hours ago