Lima Tahun Menjabat, Mulyadi Kembali Dikukuhkan Sebagai Sekda Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengukuhkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (10/10/2023).

Edi menerangkan, pengukuhan kembali jabatan Sekda Mulyadi ini telah sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana pada Pasal 117 ayat 2 disebutkan, bahwa jabatan tersebut dapat diperpanjang dengan memperhatikan kinerja, prestasi, kompetensi dan kebutuhan administrasi atas persetujuan Wali Kota berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Setelah melalui tahapan-tahapan itu, hasilnya adalah dengan dikukuhkannya Sekda (Mulyadi) hari ini,” ujarnya.

Pengukuhan ini juga dalam rangka memenuhi peraturan perundang-undangan, supaya tidak terjadi kesalahan administrasi apabila tidak dilaksanakan. Dalam kesempatan itu, Edi berpesan kepada Sekda Mulyadi untuk menjalankan jabatan yang telah diamanahkan.

“Saya melihat kinerja sekda selama ini dalam hal administrasi masih diperlukan, ketelitian dan komitmennya,” sebutnya.

Apalagi, dirinya bersama Wakil Wali Kota Bahasan akan mengakhiri masa jabatannya pada 23 Desember 2023 mendatang. Oleh karenanya, ia mengingatkan kepada Sekda Pontianak yang baru untuk senantiasa berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah.

“Kunci dalam menjalankan roda pemerintahan adalah koordinasi dan peran aktif perangkat daerah,” kata Edi.

Sekda Kota Pontianak, Mulyadi menyatakan, bahwa dirinya selalu siap membantu tugas-tugas wali kota dalam menyelesaikan visi dan misi wali kota dengan memberikan pelayanan yang terbaik.

“Saya tentunya mendukung program dan kebijakan yang terkait dengan visi misi wali kota,” ucapnya.

Kemudian dari sisi anggaran, lanjutnya lagi, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dirinya akan betul-betul mengawal anggaran dengan sebaik-baiknya, dengan berkolaborasi dan berkoordinasi bersama seluruh perangkat daerah. Mulai dari tahapan awal pelaksanaan anggaran, Musrenbang, RKPD, KUA-PPAS, pembahasan di DPRD Kota Pontianak sehingga menjadi Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang disampaikan pada OPD-OPD.

“Selain itu hal-hal lainnya dari sisi administrasi persuratan. Sebab produk-produk hukum daerah, baik perda, maupun perwa harus melalui koreksi banyak pihak hingga ke pemerintah provinsi. Setelah ditandatangani oleh wali kota, baru kemudian sekda mengundangkannya,” pungkasnya. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

9 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

13 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

14 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

14 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

14 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

14 hours ago