Categories: KabarNasional

ASN Dilarang Like Hingga Share Akun Capres, Bakal Ada Sanksi

KalbarOnline.com – Aparatur sipil negara (ASN) dilarang membuat unggahan, komen, sharelike, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan untuk Pemilu 2024.

Larangan itu mencakup untuk calon presiden (capres) maupun calon dewan, gubernur, wali kota, dan bupati.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan menuturkan, ASN memiliki kewajiban untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial (mesdos), berkaitan dengan profesinya.

Tentu saja termasuk tentang menyampaikan pandangan politiknya di ranah publik.

Hal tersebut sesuai asas, prinsip, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku kebijakan dan manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN.

“ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” kata Nur Hasan, di Jakarta, Senin (25/9).

Pasalnya, jika ASN memberikan pandangan politik secara praktis atau langsung, bakal berpengaruh terhadap sikap profesionalisme, sedangkan posisi ASN sebagai penyelenggara kebijakan publik.

Itulah, UU ASN mengamanatkan mereka harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari golongan atau partai politik.

“ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” terang Nur Hasan.

Ada sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan yang tertuang di Pasal 87 ayat 4 huruf c, yaitu PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Kemudian, dipertegas lagi dalam turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.

Selanjutnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), juga ada larangan memberikan dukungan kepada para capres dan ikut kampanye.

Selain itu, PNS dilarang menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, apalagi membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. (*)

Cek Berita dan Artikel lainna di Google News

Admin KalbarOnline 3

Leave a Comment
Share
Published by
Admin KalbarOnline 3

Recent Posts

Menyingkap Sejarah Makam Raja-Raja Sintang Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sintang - Jika Anda mencari destinasi wisata sejarah yang tenang dan jauh dari hiruk…

5 mins ago

Menelusuri Keindahan dan Sejarah Istana Al-Mukarramah di Sintang Kalimantan Barat

KalbarOnline Sintang - Istana Al-Mukarramah, sebuah bangunan bersejarah yang masih berdiri kokoh di Sintang, Kalimantan…

13 mins ago

Hutan Wisata Baning: Permata Alam di Tengah Kota Sintang Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sintang - Hutan Wisata Baning yang terletak di tengah Kota Sintang Provinsi Kalimantan Barat…

21 mins ago

Hasil Kurasi Terbaru, 12 Desa Wisata di Kalbar Masuk Nominasi 300 Besar ADWI 2024, Ini Daftarnya

KalbarOnline, Pontianak - Berdasarkan hasil kurasi terbaru dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI,…

2 hours ago

Kota Pontianak Siap Meriahkan Rakernas APEKSI XVII di Balikpapan

KalbarOnline, Pontianak – Kota Pontianak akan turut berpartisipasi memeriahkan acara tahunan Rapat Kerja Nasional (Rakernas)…

4 hours ago

Dua Kampung Wisata di Pontianak Masuk Nominasi ADWI 2024

KalbarOnline, Pontianak - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI telah mengumumkan sedikitnya 500 desa…

4 hours ago