Categories: KabarNasional

ASN Dilarang Like Hingga Share Akun Capres, Bakal Ada Sanksi

KalbarOnline.com – Aparatur sipil negara (ASN) dilarang membuat unggahan, komen, sharelike, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan untuk Pemilu 2024.

Larangan itu mencakup untuk calon presiden (capres) maupun calon dewan, gubernur, wali kota, dan bupati.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan menuturkan, ASN memiliki kewajiban untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial (mesdos), berkaitan dengan profesinya.

Tentu saja termasuk tentang menyampaikan pandangan politiknya di ranah publik.

Hal tersebut sesuai asas, prinsip, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku kebijakan dan manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN.

“ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” kata Nur Hasan, di Jakarta, Senin (25/9).

Pasalnya, jika ASN memberikan pandangan politik secara praktis atau langsung, bakal berpengaruh terhadap sikap profesionalisme, sedangkan posisi ASN sebagai penyelenggara kebijakan publik.

Itulah, UU ASN mengamanatkan mereka harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari golongan atau partai politik.

“ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” terang Nur Hasan.

Ada sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan yang tertuang di Pasal 87 ayat 4 huruf c, yaitu PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Kemudian, dipertegas lagi dalam turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.

Selanjutnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), juga ada larangan memberikan dukungan kepada para capres dan ikut kampanye.

Selain itu, PNS dilarang menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, apalagi membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. (*)

Cek Berita dan Artikel lainna di Google News

Admin KalbarOnline 3

Leave a Comment
Share
Published by
Admin KalbarOnline 3

Recent Posts

Ani Sofian Tegaskan Dirinya Tak Miliki Akun Facebook, Warga Diminta Waspada Penipuan

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak…

6 hours ago

PSSI Pontianak Kenalkan Sepak Bola Putri di Popda Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Kepengurusan Asosiasi PSSI Kota Pontianak mencoba mengenalkan olahraga sepak bola kepada pelajar…

6 hours ago

BKKBN Launching Sekolah Lansia di Kalbar, Pintauli: Lansia Mesti Berkualitas

KalbarOnline, Pontianak - Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat meluncurkan Sekolah Lansia Tahun 2024 di 14…

6 hours ago

Warga Sungai Duri Ditemukan Tewas Usai Dua Hari Pencarian

KalbarOnline, Bengkayang - Seorang pria bernama Lay Nam Ng (58 tahun), warga Dusun Cahaya Selatan,…

1 day ago

Ani Sofian Apresiasi Bank Kalbar Dukung Pembangunan di Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…

1 day ago

Cari Duit Untuk Judi Online, Pasangan Sejoli Ini Malah Mencuri di Swalayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, pasangan siri di Pontianak…

1 day ago