Categories: Kayong Utara

Polres Kayong Utara Gelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika

KalbarOnline, Kayong Utara – Kepolisian Resor (Polres) Kayong Utara menggelar press release pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Mapolres Kecamatan Sukadana, pada Rabu (13/09/2023).

Dalam kesempatannya, Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto, didampingi Kasatresnarkoba, IPTU Ronald Wahyu dan Kasatreskrim, IPTU Hendra dalam keterangan pers mengatakan bahwa Satresnarkoba telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Diketahui, tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berasal dari Kecamatan Teluk Batang dan Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial FE di Desa Teluk Batang Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat,” jelas AKBP Achmad kepada sejumlah awak media, pada Rabu (13/9/2023).

Selanjutnya, ia mengatakan barang bukti yang ditemukan 2 paket plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,09 gram. Kemudian 1 buah bong transparan, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah kertas timah rokok dan 1 buah kaca fanbo.

“(Barang-barang itu) ditemukan di kantong celana bagian kiri depan yang digunakan olehnya dan dari hasil pemeriksaan bahwa barang tersebut adalah milik pelaku (inisial FE, red),” terangnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba, IPTU Ronald Wahyu mengatakan bahwa modus operasi narkotika jenis sabu, sebagian besar mayoritas memesan dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

“Setelah memesan kemudian mereka menentukan lokasi. Setelah itu kami mendapatkan informasi dari masyarakat setempat. Untuk menyinkronkan tadi, kami beserta tim berangkat ke daerah tersebut kemudian mengamankan terkait tentang barang bukti dan barang bukti yang lainnya,” jelasnya.

“Kategorinya mengedar, dan berniat mengedarkan daerah hukum Polres Kayong Utara,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, atau Pasal 112 ayat 2, UU RI Nokor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (Santo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

3 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

5 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

5 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

5 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

5 hours ago