Categories: Kubu Raya

Jatanras Polres Kubu Raya Ringkus Pencuri Usia Pasarkan Barang Curian di Facebook

KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Jatanras) Polres Kubu Raya berhasil meringkus pelaku pencurian rumah kosong berinisial TS (36 tahun), warga Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Penangkapan berlangsung pada Senin (28/08/2023) pukul 22.05 WIB, saat pelaku tengah menjual barang curiannya di media sosial Facebook.

Dalam operasi penyamaran, salah satu petugas berperan sebagai pembeli, dan setelah sepakat bertemu di Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur, pelaku segera diringkus saat tiba di lokasi transaksi.

Barang bukti yang ditemukan meliputi 1 buah jam berdiri kayu jati, 1 buah partisi ruangan kayu jati, 1 buah cermin kayu jati, 1 buah meja air minum kayu jati, 1 buah guci, 1 buah meja jati kecil, 1 buah meja hosin, 1 buah meja besar kayu jati, 1 buah kursi bulat kayu jati dan 1 set kursi kecil kayu jati.

“Semua barang tersebut merupakan hasil pencurian dari rumah kosong di Jalan Adi Sucipto, Gang Sahabat 2, Desa Sungai Raya,” beber Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, kepada wartawan, Kamis (31/08/2023).

“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Kubu Raya. Saat ini, Unit Pidum yang menangani perkara tersebut,” tambahnya.

Ade menjelaskan, rumah yang menjadi sasaran pelaku ialah milik orang tua korban yang telah meninggal. Namun, korban rutin mengecek rumah tersebut dan mendapati hilangnya barang-barang pada 21 Agustus 2023. Akibat peristiwa tersebut, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

“Pelaku memantau rumah sebelum melakukan aksinya. TS memasuki rumah melalui pintu belakang dengan merusaknya, kemudian mengeluarkan barang curian melalui pintu depan. Barang tersebut disimpan di rumah TS,” terang Ade.

Selanjutnya, pelaku TS menjual barang-barang hasil curiannya itu melalui marketplace di media sosial Facebook. “Dengan adanya penangkapan ini, TS kini diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Ade. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Aksi Srikandi PLN Penerus Kartini untuk Generasi Emas

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Palangkaraya melalui gugus tugas Srikandi PLN…

2 hours ago

Dirut PLN Tinjau Posko Utama Kelistrikan KTT WWF, Pastikan Seluruh Sistem Kelistrikan di Bali Andal

KalbarOnline.com - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo meninjau langsung Posko Utama Kelistrikan Konferensi…

2 hours ago

Polisi Selidiki Video Viral Aksi Perundungan di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort ( Polres) Ketapang saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait viralnya…

5 hours ago

Kembangkan Minat Baca Sejak Dini, Disperpusip Gelar Lomba dan Bazar Buku

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Pontianak sukses menggelar acara Lomba Bercerita…

9 hours ago

Pulau Simping: Keindahan Tersembunyi di Singkawang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Singkawang - Singkawang, sebuah kota di Kalimantan Barat, dikenal dengan pesona alamnya yang memikat.…

9 hours ago

Puluhan Pasutri Hadiri Seminar Mengatasi Kesulitan Hamil di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Puluhan pasangan suami istri (pasutri) yang sedang berusaha atau melakukan program untuk…

9 hours ago