Categories: Kubu Raya

Tim Joker Ringkus Dua Pencuri Migor di Toko Kelontong BTN Teluk Mulus

KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil meringkus dua pelaku pelaku pencurian minyak goreng (migor) di sebuah toko kelontong di BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menyampaikan, bahwa kedua pelaku itu masing-masing berinisial CN (22 tahun) dan RO (29 tahun).

Adapun penangkapan kedua warga Desa Teluk Kapuas ini berdasarkan laporan aduan nomor: TBL/194/VIII/2023/SPKT, tanggal 18 Agustus 2023 oleh korban.

“CN dan RO diciduk Tim Joker Polsek Sungai Raya di tempat terpisah pada hari Sabtu (26/08/2023) pukul 11.00 WIB,” kata Ade dikonfirmasi Selasa (29/08/2023) pagi.

“RO diamankan di sebuah rumah kontrakan Jalan Adi Sucipto Gang Jambu Desa Teluk Kapuas. Sedangkan CN ditangkap di Rumahnya Jalan Adi Sucipto Desa Teluk Kapuas (tepi jalan), namun salah satu rekannya berinisial NN sudah kabur dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Joker Polsek Sungai Raya,” terangnya menambahkan.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku, petugas mendapatkan barang bukti berupa 7 buah ken migor isi 20 liter dirumah CN. Saat diinterogasi di Polsek Sungai Raya, kedua pelaku pun mengakui perbuatannya.

“Minyak goreng tersebut sudah ada beberapa yang dijual ke Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, dan kedua pelaku tidak kenal terhadap orang yang membeli minyak tersebut,” kata Ade.

Dari hasil penjualan tersebut, RO mendapatkan Rp 100 ribu, dan uangnya digunakan untuk bermain judi slot. Sementara CN mendapatkan Rp 250 ribu, dan uangnya digunakan untuk keperluan rumah tangga.

“Sedangkan NN (yang kini buron) mendapatkan bagian Rp 250 ribu, namun belum diketahui untuk apa, karena NN masih dalam pengejaran petugas. Untuk perkara tersebut saat ini ditangani Tim Pidum Polres Kubu Raya,” ujar Ade.

Saat ini Tim Pidum Polres Kubu Raya, lanjut Ade, masih mengali kasus tersebut karena salah satu pelaku RO merupakan residivis dalam kasus penjambretan.

“Kami masih melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan ada TKP lain dari aksi pencurian tersebut,” tutup Ade.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku kini diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Sederet Kerajinan Ekraf Kalbar Bakal “Mejeng” di HUT ke-44 Dekranas Tahun Ini, Apa Saja?

KalbarOnline, Pontianak- Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terus mematangkan kesiapan menghadapi…

2 hours ago

Terpilih Aklamasi, Daniel Tangkau Lanjut Pimpin Ikadin Kalbar 2024 – 2028

KalbarOnline, Pontianak – Daniel Edward Tangkau kembali terpilih sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi…

12 hours ago

Ramai-ramai Kritik Hasyim Asy’ari, Statemen Caleg Terpilih Boleh Nyalon Pilkada Bisa Jadi Problem Demokrasi dan Konstitusional

KalbarOnline, Nasional - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik argumentasi Ketua KPU RI, Hasyim…

13 hours ago

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

1 day ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

1 day ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

1 day ago