KalbarOnline, Putussibau – Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-78 tahun menjadi kado dan kebahagiaan serta rasa haru tersendiri bagi 76 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu. Di mana pada momen tersebut mereka mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dari negara.
Berkas remisi itu secara simbolis diserahkan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat kepada narapidana di Rutan kelas II B Putussibau, Kamis (17/08/2023).
Kepala Rutan Kelas II B Putussibau, Rustam Efendi merincikan, adapun jumlah narapidana yang menerima remisi itu terdiri dari pidana umum sebanyak 36 orang, pidana khusus sebanyak 40 orang, pidana narkotika sebanyak 37 orang, tipikor sebanyak 3 orang.
“Jumlah 76 orang narapidana yang menerima remisi HUT RI ke 78 tahun,” kata Rustam.
Dirinya menjelaskan, pengurangan tahanan atau remisi yang didapat bervariasi, yaitu selama 1 bulan sebanyak 15 orang, 2 bulan sebanyak 27 orang, 3 bulan sebanyak 12 orang, 4 bulan sebanyak 16 orang, 5 bulan sebanyak 5 orang dan 6 bulan sebanyak 1 orang. (Ishaq)
KalbarOnline, Pontianak – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Pontianak sukses menggelar acara Lomba Bercerita…
KalbarOnline, Singkawang - Singkawang, sebuah kota di Kalimantan Barat, dikenal dengan pesona alamnya yang memikat.…
KalbarOnline, Pontianak - Puluhan pasangan suami istri (pasutri) yang sedang berusaha atau melakukan program untuk…
KalbarOnline, Pontianak - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso kembali mengadakan proctorship bersama Rumah Sakit…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan, bahwa pada 17 Juni…
KalbarOnline, Sintang - Balita berusia 4 tahun, Ahmad Al Fikri ditemukan tewas usai terjatuh di…
Leave a Comment