Categories: InfotainmentNasional

Bantah Dipaksa Bungkam soal Skandal Miss Universe Indonesia, Baby Kristami Sebut Dirinya Tak Difoto

KalbarOnline.com – Baby Kristami, Juara 4 Miss Universe Indonesia 2023, membantah tudingan dipaksa bungkam soal skandal dugaan pelecehan seksual di ajang kecantikan tersebut.

Menurut Baby, dirinya enggan ikut campur atas peristiwa yang menimpa teman-temannya.

“Dari aku pribadi tidak dipaksa bungkam,” ungkap Baby Kristami saat ditemui di Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan pada Senin (14/8).

Meski demikian, membenarkan bawa body checking memang dilakukan.

Saat itu, kata Baby, dirinya tidak difoto karena tidak memiliki luka ataupun tato.

“Kalau body checking dilakukan untuk 30 finalis ya,” ucap Baby.

Kemudian, soal kasus dugaan pelecehan seksual yang sudah masuk ke polisi, Baby menghargai teman-temannya.

Perempuan 26 tahun itu juga memberikan dukungan kepada mereka.

“Yang pasti kita melihat proses hukum yang berjalan, dan teman-teman saya yang merasa dilecehkan kita harus hargai perasaannya, kita harus beri ruang aman,” terang Baby.

“Bagi netizen juga jangan jadi pelaku cyber bullying ya, jangan juga melecehkan wanita-wanita di luar sana, baik di sosial media atau juga di kehidupan nyata,” tambahnya.

Seperti diketahui, Miss Universe Organization (MUO) secara resmi mencabut lisensi perwakilan Miss Universe untuk Indonesia imbas kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Miss Universe Organization secara tegas memutus hubungan dengan PT Capella Swastika Karya milik Poppy Capella yang kini memegang lisensi Miss Universe Indonesia, setelah mempelajari kasus yang terjadi di Indonesia.

“Kami telah memutuskan untuk mengakhiri hubungan dengan waralaba saat ini di Indonesia, PT Capella Swastika Karya, dan Direktur Nasional, Poppy Capella,” demikian pernyataan Miss Universe.

Miss Universe Organization menilai, kasus dugaan pelecehan yang terjadi di ajang Miss Universe Indonesia tidak sesuai dengan etika, standar, dan harapan yang sudah tertuang dalam buku panduan dan kode etik MUO.

“Jelas waralaba ini tidak memenuhi standar, etika, atau harapan sesuai buku panduan waralaba dan kode etik kami,” tambah pernyataan tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Admin KalbarOnline 3

Leave a Comment
Share
Published by
Admin KalbarOnline 3

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu, Kapolres dan Dandim 1206 Putussibau Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024 

KalbarOnline, Putussibau - Bupati  Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)…

10 hours ago

Wabup Farhan Ajak Semua Pihak Berpartisipasi Sukses Penyelenggaraan MTQ XXXI di Nanga Tayap

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an…

10 hours ago

Harisson Ingatkan PNS di Kalbar, Jangan Sampai Terjerat Judi Online

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menegaskan tak segan-segan akan memberikan sanksi…

11 hours ago

PTSL Dikenal Organisasi Internasional, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Kinerja Kementerian ATR/BPN

KalbarOnline, Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata…

11 hours ago

Makam Juang Mandor: Saksi Kekejaman Jepang yang Mengharukan

KalbarOnline, Landak - Pada suatu masa di masa lalu, terdapat sebuah desa yang menjadi saksi…

12 hours ago

Menelusuri Keindahan Budaya dan Adat di Rumah Betang Saham, Destinasi Wisata Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Landak - Kalimantan Barat, sebuah provinsi yang kaya akan keindahan alam dan keberagaman budaya,…

12 hours ago