KPPAD Kalbar Temukan Ungkapan Bahasa Baru yang Diucapkan AF ‘Pipis Papa Masuk Mulut’

Kasus dugaan pelecehan seksual oknum Jaksa terhadap anak kandung

KalbarOnline, Pontianak – Komisioner Komisi Pengawasan dan Pelindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar menyayangkan langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar yang memfasilitasi konferensi pers oknum Kejaksaan Tinggi yakni AJ yang dilaporkan mantan istrinya MA atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki kandungnya, AF yang berusia 4 tahun 6 bulan, dimana konferensi pers tersebut digelar di Kantor Kejati Kalbar pada Senin (6/8/2018) lalu.

Baca: KPPAD Kalbar Sayangkan Langkah AJ Bawa-Bawa Institusi Kejaksaan Tinggi Lakukan Pembelaan

“Kenapa Kejati Kalbar melakukan konferensipersnya di kantor. Padahal ini berkaitan dengan oknum, bukan berkaitan dengan kedinasan,” kata Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati, SE, dalam konferensi persnya yang didampingi Komisioner KPPAD Kalbar dan Kuasa Hukum korban, di Kantor KPPAD Kalbar, Selasa sore (7/8/2018).

Dalam penyidikan kasus ini, pihaknya (KPPAD) mempercayakan kepada pihak Kepolisian, dalam hal ini Polda Kalbar yang mana korban juga sudah melakukan BAP dan seperti apa tingkat dan proses selanjutnya.

“Kami juga pertegas tidak ada benturan antara Kepolisian dan Kejaksaan seperti apa nantinya, karena masing-masing menjalankan tupoksinya,” ucap Eka.

Sebagai pihak yang menangani kasus ini, Eka juga menegaskan bahwa pihaknya 99 persen percaya dengan apa yang disampaikan, apa yang dirasakan, apa yang dicontohkan dan apa yang dipikirkan oleh anak tersebut (AF) bahwa kasus pelecehan seksual yang dilakukan AJ benar adanya.

“Karena dalam seminggu terakhir ini, bagaimana AF menceritakan secara berulang-ulang dari A-Z, apa yang disampaikan AF tidak berubah. Dan sempat juga kami pertanyakan dengan korban yaitu dijauhkan dengan orang tuanya, ibu dan anak kita pisahkan, ternyata tidak ada kontribusi ibu menekan, menyuruh, mengintimidasi ataupun ‘kata mama’ itu tidak ada sama sekali. Semua natural si anak (AF) mengekspresikan seperti apapun yang dilakukan pelaku (AJ) secara alami sesuai apa yang ia rasakan terkait perlakuan pelecehan pelaku terhadapnya. Dan kami sudah melakukan pengecekan ke psikolog dan sudah koordinasi dengan pihak lain, kami pastikan 99 persen kami yakin dengan terjadinya kasus dugaan ini,” tuturnya.

“Kemungkinan terjadi dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oleh pelaku (AJ),” tambahnya.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan telah mengirimkan surat kepada KPAI Pusat serta membuat surat kepada Menteri Pendayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan telah ditembuskan kepada Gubernur Kalbar dan DPRD Provinsi.

“Kepada semua stakeholders yang berkaitan dengan hal iniyang harus kami beritahukan, karena ini bukan lagi menjadi isu nasional, tapi sudah menjadi masalah krusial dalam akhir pekan ini. Dalam 10 hari terakhir kami menghadapi masalah-masalah seksual ini bukan hanya berkaitan yang sama dengan pengaduan ini, tetapi sebelumnya juga ada rentetanya kurang lebih 7 kasus pelecehan seksual terhadap anak,” imbuhnya.

Eka menyatakan bahwa sangat banyak perubahan perilaku korban. Korban, lanjut Eka, takut bertemu laki-laki dan takut akan gelap, bahkan pernah, kata Eka, pada saat pihaknya memberikan makan bubur, AF reflek lantas muntah.

“Maaf ini saya tirukan, ‘pipis papa masuk ke dalam mulut AF, tapi gak ditelan, AF muntahkan,” ujar Eka menirukan apa yang dikatakan AF.

Lanjut Eka, saat korban dibawa ke ruang gelap, langsung reflek takut lalu minta digendong.

“Kami tanya mau sama papa atau mama, dia bilang gak mau ke papa, ‘papa jahat’. Kami tanya lagi, papa sudah jadwalnya ngambil AF, dia bilang ‘gak mau ke papa, maunya ke mama’. Saat kita bawa Polda Kalbar untuk dilakukan BAP, korban takut, seperti trauma terhadap laki-laki, karena disana cukup ramai, akhirnya kita mencari tindakan lain,” paparnya.

Terkait bantahan AJ, pihaknya menyerahkan segala sesuatunya sesuai dengan proses hukum, sebab hal itu, menurut Eka hal tersebut kaitannya dengan pihak Kepolisian, dan masing-masing memiliki pembelaan dan pembenaran.

“Kami hanya melihat proses hukum dan mengawalnya, karena kami disini berdiri sebagai pihak untuk kepentingan anaknya sebagai korban, KPPAD tidak mengurusi hal lain, kami hanya fokus kepada anaknya sebagai korban,” tukasnya.

Sementara, Divisi Data Informasi dan Pelayanan Pengaduan/Mediasi, Alik R. Rosyad, S.T menegaskan bahwa apa yang dilakukan AJ merupakan perbuatan pribadi dan tidak berkaitan dengan kedinasan.

“Apa yang dilakukan AJ ini merupakan perbuatan pribadi dan tidak berkaitan dengan kedinasan, sehingga kita berharap selayaknya AJ tidak menggunakan institusi untuk melakukan pembelaannya. Kami berharap Kejaksaan menonaktifkan AJ, sehingga tidak ada konflik dan AJ bisa berkonsentrasi untuk menyelesaikan kasus ini. Dengan demikian tentu institusi Kejaksaan bisa lebih baik,” tukasnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa si ibu (MA) dikatakan AJ melakukan penculikan, menurutnya sangat tidak tepat.

“Saya pikir AJ sebagai Kejaksaan tentu sangat paham, bahwa tidak ada penculikan yang dilakukan oleh orang tua. Kita berharap tentunya kepada pihak Kepolisian untuk melakukan proses hukum selanjutnya secara proporsional dan profesional dan kita yakin itu mampu dilakukan pihak Kepolisian,” tukasnya.

Terkait upaya AJ yang akan melaporkan balik MA atas kasus pencemaran nama baik, KPPAD Kalbar menegaskan bahwa hal itu merupakan hak daripada AJ  dan menurut KPPAD hal itu sah.

“Kalau soal itu sah-sah saja dan semuanya memiliki hak untuk melakukan itu, tetapi yang terjadi hari ini kita mendengarkan dan melakukan BAP laporan korban, bukan laporan siapapun. Jadi terserah apabila AJ mau melakukan laporan terhadap siapapun, silahkan saja, tetapi yang kita lakukan hari ini adalah mengumpulkan informasi, BAP dan semua keterangan dari korban yaitu si anak (AF),” tandasnya. (Fat)

Comment