Categories: Pontianak

Kuasa Hukum Korban Pencabulan Bantah Tudingan Adanya Pemerasan

KalbarOnline, Pontianak – Kuasa hukum korban pencabulan oleh tersangka HS, membantah bahwa korban melakukan pemerasan sebanyak Rp 2 miliar dan Rp 10 miliar kepada pelaku.

Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Ferri Iswanda, tim pengacara yang mendampingi korban, Rabu (09/08/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut Ferri tudingan tersebut tidak benar, melainkan fitnah yang digiring oleh kuasa hukum tersangka HS.

“Kemarin saya sudah ketemu sama saudara Rizal (kuasa hukum pelaku) untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut. Dan apabila dia tidak bisa buktikan dan tidak bersedia mengklarifikasi ke media, kami akan laporkan dan menempuh jalur hukum,” tegas Ferri ke awak media.

Ferri mengatakan, saat ini pihaknya akan memastikan apakah tudingan tersebut dari Rizal pribadi atau tim kuasa hukum.

“Kalau saudara Rizal pribadi yang ngomong, maka hanya saudara Rizal yang akan kami laporkan,” katanya.

Ferri menegaskan, bahwa pihaknya maupun pihak keluarga tidak pernah meminta apapun dari tersangka. Namun yang benar adalah tersangka dan pihak kuasa hukum pernah menemui keluarga korban beberapa kali mengajak berdamai dengan menawarkan sejumlah uang kepada pihak keluarga korban senilai Rp 10 juta, Rp 30 juta dan terakhir Rp 120 juta, dan itu tidak direspon dan ditolak oleh pihak keluarga korban.

“Seingat saya, 23 Juli 2023 pihak pengacara datang ke rumah korban, bertemu korban dan orang tua korban kembali menawarkan Rp 120 juta untuk berdamai dan meminta untuk mencabut laporan. Namun secara tegas tidak diterima oleh korban dan keluarganya. Jadi tudingan Rp 10 miliar dan Rp 2 miliar itu dari mana?” terang Ferri.

Atas tudingan yang sudah tersebar luas itu, ia selaku tim kuasa hukum korban sudah mengklarifikasi hal tersebut kepada keluarga korban.

“Yang diucapkan keluarga korban bukan lah meminta. Melainkan mengatakan kepada pengacara tersangka dengan kalimat jangankan Rp 120 juta, Rp 10 miliar pun kami tidak akan cabut laporan. Mungkin ini yang dipelintir oleh pengacara tersangka,” ungkap Ferri.

“Kami meminta pengacara tersangka yang mengucapkan statement tersebut untuk mengklarifikasi ulang ke media. Kami tunggu dalam waktu satu minggu ini, jika tidak kami akan melaporkan ke Polresta Pontianak,” tegas Ferri. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Rokidi Duduki Jabatan Penting di Kepengurusan LPTQ Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi menduduki jabatan penting di kepengurusan Lembaga Pengembangan…

3 mins ago

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

14 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

16 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

17 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

17 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

17 hours ago